SIAK, Fokuskriminal.com – Terkait dugaan oknum Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar membului warga Desa Baru, khususnya kelompok Tani (Poktan) Imigrasi akan lahan Poktan Imigrasi diduga di Serobot oknum-oknum tak bertanggung jawab sebagaimana yang telah di beritakan beberapa awak media beberapa bulan lalu.
Akan hal tersebut diatas, Team Law Firm YK dan Parter yang di Pimpin DR Yudi Krismen Us.,SH,MH lakukan Somasi ditujukan kepada Camat Siak Hulu Kab.Kampar, Selasa (08/01/2019).
Dalam Somasi yang dilakukan menyampaikan beberapa hal akan status tanah Kelopok Tani Imigrasi atas nama Hj Nursidah yang berlokasikan Jl. Pembangunan RT 01/ RW 01 Desa Baru Kec.Siak Hulu.
Dalam surat Somasi tersebut dijelaskan, dimana Koperasi Imigrasi memiliki Tanah seluas kurang lebih 80 hektar dan telah menjualnya seluas 40 hektar kepada PT Karya Prajona Nelayan dengan dasar awal berupa surat tebas tebang.