FokusKriminal, Tanimbar – Hasil pemeriksaan secara daring oleh Sipropam Polres Kepulauan Tanimbar terhadap Brigpol Tobias O. Daniel, SH yang tengah mengikuti pendidikan Pengembangan (Dikbang) Spesialisasi Polri di Kota Ambon sebagaimana dirilis Tribratanews.polrestanimbar.com pada Senin 22/6/2026.
Pada pemberitaan tersebut disampaikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan (Brigpol Tobias O. Daniel, SH-red) tidak terbukti dan tergabungnya yang bersangkutan dalam WhatsApp Group Pemuda Desa Lermatang “Orang Basudara” adalah semata-mata karena yang bersangkutan merupakan mantan Babinkantibmas Desa Lermatang dan untuk menjaga komunikasi komunikasi sosial.
Hasil pemeriksaan tersebut disebutkan juga penggalang pernyataan Tobias “INGAT 1 LANGKAH BIJAK SAAT INI MENENTUKAN NASIB SEMUA MASYARAKAT DAN DESA KEDEPAN. PSN HADIR DI SUATU TEMPAT UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT, BUKAN SEBALIKNYA. TUHAN MEMBERKATI TANAH DAN NEGERI LERMANTANG”.
Hasil pemeriksaan sebagaimana disajikan sangat prematur dan tidak cermat serta terkesan mengaburkan fakta hukum dengan analisis dangkal dengan maksud melindungi upaya penghasutan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Brigpol Tobias O. Daniel, SH-red).
Kenapa hasil pemeriksaan tersebut Prematur ? Dan kenapa terkesan sengaja dikaburkan dengan analisis yang dangkal ? Apakah Fakta hukumnya lemah ? Heheheeeee…….ini mainan Polisi India dalam serial film India…..
Mau Fakta hukumnya ?
Brigpol Tobias O. Daniel, SH memiliki rumah dan tanah yang dibeli dan dibangun beberapa waktu silam di Desa Lermatang yang masuk dalam peta 662.
Narasi pesan yang bersangkutan pada WhatsApp Group dimaksud sengaja tidak ditampilkan dan sengaja diabaikan. Narasi yang dimaksud adalah; “Selamat pagi Basudara samua terkait dengan hal yang sementara terjadi saat ini memang SANGAT MENGECEWAKAN dan yg lebih sedih lagi adalah badan pemuda saat ini su pecah sudah dengan kepentingan pribadi dan bukan umum, untuk itu mohon untuk semua buat pertemuan dan menentukan sikap dan langkah2 yang diambil kedepannya…..”, pernyataan tersebut langsung direspon salah satu anggota group dengan kalimat penegasan disertai pertanyaan; “Jadi Katong sepakat sudah, kapan mau adakan pertemuan ?”
Narasi Brigpol Tobias O. Daniel, SH tersebut merupakan pemantik bagi masyarakat yang kondisi psikologisnya sedang labil dan mudah terprovokasi.
Narasi yang mengandung ajakan dan hasutan tersebut akhirnya terbukti dengan adanya pertemuan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lermatang pada hari Minggu 21/6/2026 bertempat di Balai Desa Lermatang yang dihadiri sejumlah orang yang terdiri dari Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat serta beberapa masyarakat.
Agenda pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal seperti :
1. Adanya tuntutan penjelasan status tanah 662 hektare merupakan tanah negara atau tanah adat.
2. Adanya permintaan Rp. 2 milyar uang sumbat sopi.
3. Adanya tuntutan agar tanah dan tanaman harus dibayar terlebih dahulu sesuai tuntutan masyarakat baru kemudian kegiatan ground breaking dan kegiatan lainnya dapat dilakukan.
Ada lagi sejumlah agenda yang dibahas dalam pertemuan dimaksud yang jika dianalisa sangat relevan dengan narasi yang dibangun Brigpol Tobias O. Daniel, SH dalam WhatsApp Group Pemuda Desa Lermatang “Orang Basudara”.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan Sipropam Polres Kepulauan Tanimbar yang dirilis Tribratanews.polrestanimbar.com dianggap prematur, tidak cermat dan terkesan mengaburkan fakta hukum demi melindungi yang bersangkutan (Brigpol Tobias O, Daniel, SH-red) yang sangat jelas menghasut masyarakat untuk membangkang dan menghambat jalannya PSN yang telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menindak tegas anggotanya Brigpol Tobias O. Daniel, SH atas sejumlah upaya penghasutan terhadap masyarakat Desa Lermatang yang dilakukan yang bersangkutan untuk menghambat tahapan PSN yang telah mendekati tahapan Ground Breaking.
(Beta Tanimbar)





