JAKARTA BARAT, Fokuskriminal.com – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin pepatah ini yang dialami seorang pria berinisial AMR bin RN (29). Pasalnya, aksi nekat pencurian yang dilakukan pria pengangguran asal Garut Jawa Barat ini diketahui korban, AMR pun dibekuk polisi setelah sempat melarikan diri.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan di Jalan Angke Indah Indah Gang IV RT 03 / 03 No. 6 Angke, Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu 19 Januari 2019 sekira jam 18.00 WIB.
Saat kejadian, sekira jam 17.45 WIB, korban turun dari kamar kosannya untuk mandi sekaligus wudhu untuk sholat dengan mengunci gembok kamarnya dan sempat melihat ada orang (pelaku) di dalam sebelah kamar kosannya.
“Pelaku yang melihat korban keluar dari kamarnya, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil Handphone milik korban dengan cara mencongkel engsel gempok pintu kamar korban,” Terang Kompol Iver, Sabtu (26/01/19).
Setelah berhasil mendapatkan handpone korban, ternyata pelaku melihat ada dompet kecil yang berada di atas kasur dan langsung mengambilnya dengan kembali dimasukan ke selipan pinggangnya.
“Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut pelaku langsung bergegas pergi menuju Taman Velbak dekat Mall Season City Jembatan Besi Jakarta Barat. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak,” Lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis 24 Januari di kawasan Krendang Tambora Jakarta Barat, setelah sebelumnya pelaku sempat dipancing oleh korban dengan menggunakan orang lain melalui media sosial untuk datang ke daerah Krendang.
“Saat penangkapan, kita menemukan satu unit ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku,”Jelas Supriyatin.
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu buah Dus HP dari 1 (satu) unit HP merk samsung A6, satu lembar Faktur penjualan dengan Nomer Faktur : SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp. 3.700.000,- ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ), satu buah Dus HP dari 1 (satu) unit HP merk samsung A6+, dan satu buah obeng bergagang plastik warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merk samsung A6+ warna dan emas 24 karat dengan total berat 29 Gram dengan total kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ).
“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Tandas Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH