PELALAWAN, Fokuskriminal.com – Seorang ibu rumah tangga ber inisial W 36 tahun telah melaporkan Suaminya yang ber inisial S dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga, Minggu (13/1/2019) sekira pukul 01.00 wib.
Kejadian bermula Pada hari sabtu tanggal 12 januari 2019 sekira pukul 20.30 wib (S) mendatangi rumah orang tua (W) yang ber alamat di jalur 5 RT 004 RW 004 desa sialang indah kecamatan pangkalan kuras pelalawan
Tujuan (S) kesana karena hendak mengambil sepeda motor dan (S) menanyakan dimana letak kuci ganda sepeda motor itu kepada (W)
Lalu (W) menjawab tidak tau,
Mendengar (W) menjawab tidak tau (S) lansung memaki-maki (W) sambil mengatan
“Jadi maumu apa…???
Kalau mau pisah ya sudah besok kita ke persidangan”
Namun (S) semakin emosi hingga akhirnya memukul (W) dan menyebabkan luka memar dan lecet dibagian pipi (W)
Atas kejadian tersebut (S) suami korban di ancam dengan Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(**)
(Raymon)