” Pada Somasi yang kita berikan dan atau tujukan kepada Camat Siak Hulu, dengan harapan agar pihak Kecamatan dapat memberikan Solusi terbaik untuk Hj Nursidah yang merupakan Klien kita saat ini.Dimana jelas Hj Nursida memiliki bukti akan penyerahan surat tanah yang dikuasai oleh Hj Nursida kepada Mayulis Yahya,BA dengan NIP 0100037884 yang merupakan oknum Camat tahun 1983 lalu.”
” Dan berdasarkan SP2HP November 2015 lalu, yang kita peroleh dari pihak Polsek Siak Hulu 2015 lalu jelas menyatakan 9 persil surat dari 26 persil berada di Kecamatan Siak Hulu dengan rincian 7 persil bernomor register dan 2 persil tidak bernomor register.” terang DR Yudi Krismen Us,SH,MH pada awak media
” Begitu juga halnya SP2HP dari Penyidik Polsek Siak Hulu bernomor : SP2HP/182.b/XI/2015 tertanggal 09 November 2015 jelas disebutkan pada poin 3 huruf b tentang Hambatan dalam perkara yaitu : ” bahwa arsip surat tanah milik imigrasi yang dapat diperoleh dan yang ada dikantor Camat Siak Hulu hanya 9 persil dengan rincian 7 persil tercantum no register dan 2 tidak tercantum no register, sedangkan surat tanah milik kelompok imigrasi yang lainnya belum diketahui dimana keberadaannya.” tambah DR Yudi Krismen Us.,SH,MH pada awak media Via Telp seluler pribadi miliknya





