PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus, ST.MT memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar memeriksa pengelolaan limbah medis di seluruh rumah sakit di Pekanbaru.
“Kalau pengelolaan limbah rumah sakit bekerjasama dengan perusahaan pengolah limbah, pastikan perusahaan tersebut punya izin.
Jadi DLHK harus melakukan pengecekan, di lapangan, ” ungkap Wako, Kamis (17/1/2019).
Dijelaskannya, perlunya pemeriksaan izin terhadap perusahaan pengolah limbah itu guna memastikan jika limbah medis rumah sakit tidak dibuang di sembarang tempat, karena dapat merusak lingkungan.
“Jangan malah dibuang sembarang tempat, seperti kasus sebelumnya, itu limbah medis dibuang di Jalan Raya Pekanbaru-Pangkalan Kerinci.
Jadi, DLHK juga harus tahu limbah yang diangkut dibuang kemana.
Karena mereka (perusahaan) harus punya sistem sendiri,” harap Wako.
Selain limbah rumah sakit, DLHK juga diminta memeriksa pengelolaan limbah di seluruh rumah makan, restoran dan bengkel.
“Seperti bengkel, itu limbahnya belum terurus dengan baik.
Limbah-limbah ini berkontribusi memberikan pencemaran terhadap lingkungan.
Jadi harus diawasi dan dilakukan pemeriksaan,” tutur Wako .