LAMPUNG Fokuskriminal.com -Tim khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap SA (28), yang merupakan pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (16/1), sekira pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“SA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Dusun Tanjung Dalem, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul. Kamis (17/1).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Hezkia Setiono (21), berprofesi swasta, warga Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 711 / IX / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 22 September 2017 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 01 / II / 2018 / Reskrim, tanggal 15 Februari 2018.
“Pelaku bersama rekannya Mustakim (28), yang sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala melakukan aksi curanmor hari Rabu (20/9/2017), sekira pukul 12.00 WIB, di depan Rumah Makan Madinah, yang berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Yang mana saat itu korban sedang ke bengkel yang ada di sebelah rumah makan tersebut, hanya 5 menit saja sepeda motor honda beat warna putih BE 4274 QN milik korban yang sedang terparkir sudah raib diambil oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” urai AKP Zainul.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku SA, pelaku telah 8 kali melakukan aksi curanmor yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Tahun 2017 sebanyak 3 TKP (tempat kejadian perkara) di Kabupaten Tulang Bawang yaitu di Kampung Penawar Rejo, Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo dan Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Tahun 2018 sebanyak 4 TKP di Tulang Bawang Barat yaitu Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Tiyuh Rajawali, Tiyuh Lesung Bakti Jaya Kecamatan Lambu Kibang dan Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa. Tahun 2019 sebanyak 1 TKP di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang AKP Zainul.
Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(San)