Bangka Barat, Fokuskriminal. com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Barat
Tersangka berinisial SA (37) waraga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan diamankan di Terminal Bus Pelabuhan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (15/03/19) sekira pukul 14:30 WIB
Kasat Narkoba IPTU Ruben Isaak S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si Mengatakan”Pelaku kita amankan dikarenakan telah membeli, menjual,menyimpan ataupun menguasai narkotik jenis sabu.”Jelasnya
Dari tangan pelaku ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram serta satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 300.000,
Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara
(s)