Pemko Pekanbaru melakukan ” Pembohongan Publik ” terhadap perusahaan Pers dalam komitmen kerjasama

FokusKriminal, Pekanbaru — Ratusan perusahaan Pers dikota Pekanbaru merasa kecewa atas kebijakan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru .

Dalam edaran yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru melalui bagian kehumasan terkait kerjasama perusahaan Pers dan Pemko Pekanbaru , dimana Pemko Pekanbaru memberikan beberapa item syarat kerjasama kepada Perusahaan Pers .

Salah satu syarat mutlak dan ketentuan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru yang sifatnya mengikat dan tanpa toleransi Pemko Pekanbaru meminta kepada perusahaan Pers agar melampirkan anggota perusahaan Pers terdaftar di BPJS ketenaga kerjaan .

Bahkan dalam himbauan yang diterima perusahaan Pers dari Pemko Pekanbaru melalui bagian humas , jika perusahaan Pers tidak mendaftarkan anggota Perusahaan Pers ke BPJS ketenaga kerjaan maka kerjsama antara Pemko Pekanbaru dan perusahaan Pers tidak diterima .

Wau …..sangat tidak masuk akal dan cendrung melakukan penekanan bagi perusahaan Pers terutama perusahaan Pers ONLINE atau media lainnya .

Itulah kebijakan dari pimpinan ucap dari salah satu bagian kehumasan Pemko Pekanbaru , kami hanya menjalankan tugas pak …..itu himbauan walikota tegas salah satu bagian kehumasan .

Disatu sisi jika merujuk dari peraturan yang di tuangkan Pemko Pekanbaru terhadap perusahaan Pers sekarang ini sangat tidak rasional dimana dari hasil penelusuran dilapanggan Pemko Pekanbaru sendiri tidak mendaftarkan pegawai ” Tenaga Harian Lepas THL ” menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan .

Itulah kebijakan walikota Pekanbaru yang harus kita turuti agar kita dapat kerjasama tutur beberapa pimpinan perusahaan Pers terhadapa kebijakan walikota Pekanbaru , tegas oner media .

Liputan ST

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *