Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

BANGKA BARAT, Fokuskriminal com – Diduga tidak memiliki hak ataupun izin menebang dari pihak yang berwenang, tiga unit mobil Mitsubishi Fuso pengangkut kayu berjenis sengon di amankan Polres Bangka Barat

Hal ini disampaikan langsung oleh Waka Polres Bangka Barat Kompol Joko Triyono, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rais Muin, SIK saat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/03/19)

Waka Polres Bangka Barat Kompol Joko Triyono, SIK, MH dalam hal ini mengatakan”Terkait pengeledahan, sebelumnya ketiga mobil tersebut diduga membawa bahan bakar jenis solar saat di lakukan pemeriksaan ternyata mobil berisikan kayu berjenis sengon.”Kata Wakapolres

“Ketiga mobil pengangkut kayu sengon diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian (Mentok) Kabupaten Bangka Barat saat hendak dikirim ke PT. SKN Kota Magelang.”Ujar Wakapolres

Lebih lanjut dikatakannya”Tersangka merupakan warga Kabupaten Banyumas Jawa Tengah berinisial SK als Mandung (54).”Terangnya

Dari hasil pemeriksaan diamankan 3 (tiga) unit mobil merk MITSUBISHI fuso beserta kayu berjenis sengon sebanyak kurang lebih 90 kubik yang didapatkan pelaku dari kawasan hutan produksi di Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.”

Waka Polres Bangka Barat menambahkan ” Barang bukti yang kita amankan ini adalah berupa Potongan Kayu berjenis Sengon bukan BBM berjenis Solar seperti yang telah di opinikan oleh masyarakat beberapa waktu yang lalu.”

Sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) Huruf A UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 KUHP “Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.”

Tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Tutup Wakapolres

(Sandi )

Related posts

Leave a Reply