Penahanan Abu Tallip Di Tangguhkan Oleh Polres Sumenep

Sumenep, fokuskriminal.com – Perkara Kasus Penganiayaan yang dilakukan Abu Tallip Dusun Keranji Desa Katupat Kecamatan Ra’as Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Menuai Sorotan warga Terkait dipulangkannya Kepulauan Ra’as

Berdasarkan nomor laporan polisi, LP/05/VIII/2019/JATIM/RES SMP/SEK RA’AS tertanggal 28 Agustus 2019 atas laporan Bapak Ahyar Dusun Gunung Desa Katupat Kecamatan Ra’as terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Abu Tallip.

Kanit Reskrim Polsek Ra’as Ipda Asni S.Ag melalui telepon selulernya menyampaikan kasus penganiayaan Abu Tallip sudah dilakukan penangguhan oleh Polres Sumenep, dikarenakan ada gangguan jiwa.

Lebih lanjut Asni menjelaskan bahwa untuk melakukan proses penyelidikan tidak bisa kalau pihak terlapor Abu Tallip ada gangguan jiwa.
Kemudian proses penangguhan tersebut harus ada SP3 dari pihak polres untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa yaitu Menur, ucap Asni.

Sementara ini, Fauzi pendamping Terlapor Abu Tallip melalui telepon selulernya membantah soal dipulangkannya Abu Tallip ke Pulau Ra’as
Kalau terlapor Abu Tallip tidak pulang ke Ra’as, langsung buru-buru menutup telepon selulernya.

Terpisah dari korban penganiayaan Ahyar menyampaikan kami keberatan kalau terlapor Abu Tallip dipulangkan ke Ra’as.
Karena kasus tersebut masih dalam proses hukum, hanya saja ditangguhkan, bukan dipulangkan Kepulauan Ra’as, tegas Ahyar

Sementara kuasa hukum korban pengacara muda Ahmad Supyadi S.H saat dikonfirmasi pihak (media) mengatakan secara pasti masih belum tahu

Pastinya kami belum tahu soal pulangnya terlapor Abu Tallip ke Ra’as. Kemudian Supyadi buru-buru menutup teleponnya karena ada sidang. Maaf mas kami ada sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, jelasnya. (Ami/Riel).

Related posts