Laporan Kesaksian Palsu Penyidik Kejati Babel Diterima Polda Babel

Pangkalpinang,Fokuskriminal.Com –Setelah sempat berdiskusi panjang dengan petugas piket SPKT Polda Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel), terkait upaya mencari keadilan, salah satu  penasihat hukum seorang terdakwa Suranto Wibowo (SW), hal itu dilakukan oleh Lauren Harianja SH bersama rekannya, Jumat siang (22/12/2019), akhirnya sekitarnya pukul 16.50 wib Poltak Agustin SH salah satu pihak pengacara SW diterima oleh Subdit 1 Dirkrimum Polda Kep Babel untuk dibuat BAP pelaporannya.

Berdasarkan bukti surat tanda terima laporan Nomor : STPL/B-846/-XII-2019-Babel-SPKT, Jumat tertanggal 27 Desember 2019 yang ditunjukan oleh pengacara tersebut di hadapan wartawan saat ditemui usai memberikan keterangan kepada petugas SPKT Polda Kep Babel, disalahkan satu kedai kopi Kota Pangkalpinang,  Jumat malam (27/12/2019).

Kepada Jurnalis Babel, Lauren mengatakan jika ia dan rekannya memang diberikan kuasa untuk melaporkan dua orang oknum penyidik Pidsus Kejati Babel (Hm & Fr) ke pihak Polda kep Babel terkait dugaan perbuatan memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara kasus dugaan tipikor proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar Cell di Kabupaten Belitung & Belitung Timur (Beltim) tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,9 M lebih.

Diceritakan, saat pelaporan di SPKT Polda Kep Babel, awalnya penasihat hukum SW, Lauren dan rekannya diterima petugas piket SPKT, selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda kep Babel.

Dalam hal ini selaku pelapor yakni Poltak Agustin SH (rekan Lauren Harianja SH) didampingi seorang rekan seprofesi yakni Yoyok Kusmoyo SH termasuk Lauren.

Saat diwawancarai wartawan, Lauren mengaku jika pihaknya sengaja melaporkan dua orang penyidik Pidsus Kejati Babel (Hm & Fr) ke Dit Reskrimum Polda Kep Babel terkait dugaan memberi kesaksian/keterangan palsu saat persidangan putusan Prapid di Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang.

“Hari ini kami telah melaporkan dua orang penyidik Kejati Babel yakni Hm dan Fr. Terkait keterangan mereka yang menjelaskan soal kerugian negara dalam proyek ini yakni sebesar Rp 2,9 M itu sudah disetujui oleh BPKP,” terang Lauren.

Padahal menurut Lauren dalam berkas dakwaan justru tercantum jika hasil akhir BPKP perhitungan keuangan negara dalam proyek PJU ini hanya senilai Rp 550 juta, sehingga ia menilai hal ini sesuai dengan hasil audit akhir pihak BPKP.

“Keterangan mereka tidak benar khususnya perihal kerugian negara dan yang kedua keteranganya sudah disetujui oleh pihak BPKP,” tegasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland SH MH saat dikonfirmasi terkait laporan pengacara terdakwa SW, Lauren SH dan rekan diterima pihak Polda Kep Babel, Jumat (22/12/2019) malam sekitar pukul 20.45 WIB menjawab singkat.

“Bahwa tidak benar saksi memberikan keterangan palsu, karena saat itu sidang Pradilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan/penahanan dan sudah diputus oleh hakim,” jawab Roy dalam pesan What App (WA).

Begitu pula soal hitungan kerugian negara justru ditegaskanya bahwa hakim yang memutuskan dalam sidang dan perhitungan kepastian besarnya kerugian negara dari kegiatan proyek PJU itu.

“Sedikit saya tambahkan dakwaan itu adalah sama artinya tuduhan, kalau kita ikuti sidang korupsi, biasanya hasil perhitungan BPKP yg merupakan rujukan dakwaan, akan berubah setelah dihitung oleh hakim dalam persidangan,” Pungkas Kasipenkum Kejati Babel. (AND/RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *