Ganjaran 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Sodomi 44 Kali Anak Dibawah Umur

44 Kali Lebih Sedomi Anak Di Bawah Umur, Fadli Di Tangkap Satreskrim Polres Badung

Badung Bali, fokuskriminal.com – Satreskrim Polres Badung meringkus Fadli (57) asal  Badung yang melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur hingga 44 kali lebih.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut dan kini masih diperiksa secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung, Bali. Selasa, (18/02).

“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukannya lebih dari 44 kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung.

Ia menuturkan pelaku hanya merasa tertarik dan nafsu jika melihat korban, kemudian dan pelaku mencoba membujuk dengan mengiming-imingi korban yang masih duduk di SD makanan, minuman dan uang. Selanjutnya menyodomi korban di areal kebun rumahnya.

“Korban diajak pelaku jalan- jalan atau ke rumah, kemudian di sodomi. Setelah itu korban dibelikan makanan minuman dan diberi uang,” terangnya.

Aksi tak manusiawi itu, terbongkar setelah ibu kandung korban mencurigai anaknya yang kesakitan. “Ibunya curiga dan menanyai karena korban kesakitan. Karena tidak mengaku, kemudian korban disuruh membuka baju dan celananya. Setelah diperiksa anus korban lecet dan terdapat rambut yang menempel,” kata  pria tegap asal Papua ini.

“Akhirnya korban mengaku bahwa sudah dicabuli oleh tersangka dengan cara kemaluan tersangka dimasukkan ke dalam anus korban”, imbuhnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *