SUMENEP, fokuskriminal.com – Anggota Polsek Ganding Bripka Subairi. Telah melakukan Pemasangan baliho Phisycal Distancing di 3 titik Keramaian kecamatan ganding kabupaten sumenep jatim, selasa (31/03/2020)
Penetapan kawasan tertib physical distancing ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Tiga lokasi di Kecamatan Ganding yang ditetapkan kawasan tertib physical distancing, yaitu, Warung Nasi milik Sdri Rofiah Desa Ketawang Larangan, Warung Warung Nasi Cahaya milik Sdr Imam Desa Ketawang Karay dan Area SPBU Ganding Desa Ketawang Karay
Bripka Subairi mengatakan, penetapan kawasan tertib physical distancing ini untuk mendisiplinkan warga agar menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Menurutnya, dari hasil evaluasi, penerapan physical distancing masih belum maksimal.
“Penetapan kawasan tertib physical distancing kami mulai dari warung – warung. Harapannya mereka bisa dicontoh warga lainnya,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam penerapan kawasan tertib physical distancing dilakukan pembatasan kegiatan warga. Jam operasional physical distancing untuk warung buka sampai jam 20.00 Wib sedangkan untuk SPBU buka sampai jam 23.00
Pada pukul itu, warga diminta untuk melakukan kegiatan di dalam rumah. Warga diperbolehkan keluar hanya untuk kepentingan mendadak seperti bekerja dan membeli kebutuhan makan dan minum.
Selain itu, warga juga diminta menerapkan perilaku hidup sehat di kawasan tertib physical distancing.
Kawasan itu dilengkapi tempat cuci tangan. Warga yang baru pulang kerja harus cuci tangan dulu, mandi, ganti pakaian, setelah itu berinteraksi dengan keluarga dan tetangga. ujarnya (Riel/Red)