Dua Wakil Rakyat Hadiri, Aksi Demo Penolakan RUU BPIP dan RUU HIP.

Payakumbuh.fokuskriminal.com- Agaknya, sebagian anggota dewan Kota Payakumbuh, kecuali 5 kader PKS pada aksi demo yang digelar sekelompok warga terkait RUU BPIP dan RUU HIP, Jumat, 24/7 siang dikagetkan kehadiran dua legislator katanya lakukan perjalanan dinas pribadi ke kota Padang Sidempuan Sumut.

Berdasarkan masukan yang diperoleh wartawan dari sumber terpecaya itu, terkait hadirnyo dua wakil rakyat, Herry Iswandi Dt. Muntiko Alam ( F PKS ) dan Opet Nawaty, (F PAN) pada acara aksi Demo anti RUU BPIP dan RUU HIP di Gedung DPRD, Jumat, 24/7 kemaren, tentu jadi gunjingan masyarakat.

Masalahnyo, diketahui sejak Senin – Jumat ( 20- 24 Juli 2020), dua wakil rakyat itu tengah melakukan Perjalanan Dinas, konon dikemas apik “Konsultasi Pribadi” ke Padang Sidempuan- Sumut, yang difasilitasi negara.

Dikatakan sumber terpecaya, seyogyanya dua wakil rakyat itu, kembali ke Payakumbuh, Sabtu, 25/7 ini, tapi diduga Kamis, 19/7 malam telah kembali ke Payakumbuh, dan diam- diam ikut berikan dukungan terhadap aksi demo penolakan RUU BIP dan RUU HIP di pelataran DPRD Payakumbuh, tentunya menciderai kepercayaan masyarakat.

Sitidaknya, Koordinator LSM AMPERA Indonesia, Dr (HC) Syawaluddin Ayub, pertanyakan, ” Ada apa dibalik pembelaan Sekretaris Dewan, Elvi Jaya, diduga terkait akal- akalan dua wakil rakyat, Herry Iswandi Dt. Muntiko Alam ( F-PKS) dan Opet Nawaty (F-PAN), lakukan perjalanan dinas pribadi yang dikemas laku “Konsultasi Pribadi” dengan dipasilitasi anggaran daerah itu, ujar Syawal.

Sehubungan dugaan “Patgulipat”, penggrogotan keuangan daerah, yang dikemas perjalanan dinas, konon tidak hanya dilakukan dua wakil rakyat tersebut, sementara hasilnya apa, selain Herry Iswandi, Opet Nawaty masih bernyali tanggapi konfirmasi wartawan.

Menurut Kader PAN itu, via WhatsAppnya,” Waalaikum salam pak edwar..maaf pak..konfirmasi Jum’at memang lah jadwal pulang pak. Dan kami hanya ke Padang Didempuan. Sedangkan jadwal kami Senin sampai Jum’at 5 hari dari hari pergi sampai hari pulang, ujar Opet.

Dilain pihak, media yang berhasil mintakan tanggapan Sekwan DPRD, Elvi Jaya, seputar apakah perjalanan dinas dua wakil rakyat diatas tidak melanggar PP No.12 Tahun 2018, dan Tatib DPRD No.1 Tahun 2018, serta PP No.12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ?.

Agaknya terkesan ada pembelaan, Tarima kasih atas kontrolnya. Baiknya ambo sampaikan, bahwa rombongan ibu opet dan Pak Dt munti, hari Jumat sdh hrs sampai di Payakumbuh karena batas perjalanan sampai hari Jumat tgl 24 Juli 2020, bukan hari Sabtu.

Dikatakan Elvi Jaya, “rasanya ndak ada yang terlanggar lho da edwar. Kalau lebih jelasnya basuo awak hari Kamis bisuak sabalun hari rayo”, ujar Sekwan yang tidak dimengeri. (Rizal Basri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan