Proyek Desa Dengan Dana Ratusan Juta Diduga Tidak Transparan, Kades: Kalau Papan Ada, Tapi Belum Sempat Masang

TANJAB TIMUR – Pekerjaan Pengerasan Jalan Lingkungan Desa Caturahayu RT 10, SK 2-3-4 Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tidak memampang papan informasi publik.

Kades Caturahayu, Suprianto, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait anggaran dan papan informasi menerangkan kepada awak media jika anggaran yang dipakai menggunakan Dana Desa Tahun 2020.

“Dana desa tu bang, volumenya seribu seratus sembilan puluh empat meter. Dananya belum cair ngutang semua itu,” terangnya.

“Kalau papan ada, tapi belum sempat masang,” kilah Supriyanto, Jumat malam (3/7/2020).

Dilain kontak, hal senada juga disampaikan Sekdes Caturahayu, Mustafid, Ia mengatakan kalau tak salah, pekerjaan itu menggunakan anggaran Dana Desa tahap dua.

Menurutnya, walaupun tidak terlihat satupun alat yang sedang bekerja, namun saat ini masih dalam tahap pekerjaan. Dan soal papan informasi, akan ditanyakan kepada TPK Desa Caturahayu.

“Dana desa tahap dua bang, itupun nyicil takut tak terkejar. Soal papan informasi, besok saya lihat. Kemarin sudah diurus TPK-nya bang. Dananya dua ratus enam puluh empat juta rupiah, volumenya satu kilo lebih,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Jendral Pelayanan Sosial Dasar Kementrian Desa dan Transmigrasi RI secara tegas meminta setiap desa untuk membuat papan atau ruang informasi bagi publik yang terkait pengunaan Dana Desa agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas pengunaan dana yang digelontorkan pemerintah.

Lalu menyikapi produk Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta penyelengara uang negara. Informasi Publik Adalah salah satu produk hukum yang disimpan, dikirim dan diterima salah satu Badan Publik yang menjadi Penyelengara Negara baik Kelompok ataupun Perorangan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan