GEPAK: Menolak Keras RUU HIP

KALIMANTAN – Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam prolegnas RUU prioritas 2020. “Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara”.

Walaupun saat ini pembahasan RUU HIP telah ditunda, penolakan terhadap RUU tersebut terus mengalir dan mendapat reaksi beragam di tengah masyarakat.

Abraham Ingan, SH Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK), didampingi beberapa pengurus menyatakan sikap tertulis terhadap RUU HIP yang langsung dibacakan diantaranya.

Pertama; Tetap mencantumkan dan mempertahankan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan, mengembangkan faham atau ajaran Komunisme dalam bentuk apapun harus dimusnahkan sampai keakar-akarnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua; Menolak keras perubahan Ideologi Pancasila sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Ketuhanan yang berkebudayaan, karena hal ini tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketiga; Menolak dengan tegas Pasal 4 Huruf D di RUU HIP yang tertulis Pedoman Instrumentalistik, efektif yang mempertautkan bangsa beragama atau bhineka kedalam persatuan, karena hal ini bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang ada di Indonesia, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Keempat; Menolak Pasal 6 Ayat (1) RUU HIP tentang adanya paham ideologi lain selain Pancasila yang bertentangan dengan UUD 1945, baik di pembukaan dan batang tubuhnya.

Kelima; Mengukuhkan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang ada sekarang dengan undang-undang, sehingga BPIP ini juga ada di daerah-daerah dengan tugas pokok membina penghayatan dan pengamalan Pancasila secara berkelanjutan.

Kami sebagai elemen bangsa yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. “Menolak keras pembahasan dan pengesahan RUU HIP dalam bentuk apapun” demi terwujudnya suasana yang kondusif di Kalimantan Timur khususnya dan Indonesia pada umumnya, tutur Abraham. (Rey)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan