BANGKA BELITUNG – “Saya selalu mengulang-ulang ini soal integritas. Jangan bermain-main dengan
kewenangan yang dimiliki,” itu kalimat yang dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat melantik lima Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Graha Pengayoman, Jalan Rasuna Said, Selasa (22 Juli 2020).
Hal itu yang ditegaskan oleh Menkumham Yasonna H Laoly agar instansi dan jajarannya dibawah lembaga Kemenkumham tidak memanfaatkan jabatan atau menyalahgunakan kewenangannya melakukan tindakan yang dianggap mal prosedur atau melanggar peraturan diluar SOP, hal itu dapat mencoreng nama baik institusi yang merugikan institusi Kementerian Hukum dan Ham.
Namun sayangnya, penegasan dari Menkumham Yasonna H Laoly tidak sepenuhnya dipatuhi oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang.
Pasalnya ada kekecewaan yang dianggap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang yang melakukan tindakan yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan perampasan atas hak asasi manusia Pekerja WNA di perusahaan PT Kijang Jaya Mandiri.
Diketahui WNA tenaga kerja asing berasal dari Negara China (RRC) bernama Chen Youxing (40) berkerja sebagai tenaga ahli di perusahaan pabrik Smelter berada dikawasan KM 18 Desa Merawang Kabupaten Bangka.
Kekecewaan dianggap oleh PT KJM atas tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kerjanya diungkapkan langsung oleh ibu Saklim alias Aling selaku mewakili perusahaan PT KJM atas telah terjadi penangkapan dan penahanan secara paksa oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang, yang saat ini Chen Youxing (40) pekerja WNA asal China dikabarkan masih ditahan oleh pihak Keimigrasian Pangkalpinang dan terancam akan di deportasi ke negara asalnya.
Menurut keterangan ibu Saklim sebagai Admin Personalia apa yang dilakukan oleh pihak Keimigrasian Pangkalpinang telah bertindak sewenang-wenang tanpa memperhatikan peraturan yang lain sehingga pihaknya merasa lembaga yang dibawah Kemenkumham bukan mengedepankan pelayanan yang humanis akan tetapi lebih mengedepankan sikap arogansi yang menonjolkan kewenangan kekuasaan yang di daerah.
Kepada Media ibu Saklim bagian ADM Personalia Pabrik Smelter
PT Kijang Jaya Mandiri mengungkapkan kronologis penangkapan dan penahanan tenaga ahli perusahaan pabrik smelter kebangsaan negara China ‘Chen Youxing’ dikawasan Merawang Kabupaten Bangka.
Pada Tanggal 10 Juli 2020, 3 orang petugas Imigrasi Pangkalpinang bernama Juli Prabono, Suparhan dan Adit mendatangi pabrik, dan petugas Imigrasi Pangkalpinang sempat memeriksa dokumen pekerja WNA Chen Youxing’ berupa paspor, termasuk izin tinggal (kitas) termasuk izin tinggal (kitas) yang memang berakhir pada tanggal 11 Juli 2020, namun kemudian pihak perusahaan PT KJM menunjukkan surat izin tinggal darurat berakhir tanggal 01 Agustus 2020 dari Dirjen Keimigrasian di Jakarta.
” menurut pak Juli kalau pun dia dapat izin darurat itu tidak boleh di pabrik di khawatirkan nanti Chen youxing bekerja, dan izin darurat itu tidak boleh bekerja, gak boleh tinggal di pabrik ,ngekos, ngontrak, hotel gak boleh tinggal di pabrik, saya bilang dia tidak mungkin bekerja karenakan pabrik udah gak beroperasi dari februari 2019 saya yakin gak mungkin bekerja,” Ungkap wanita bernama Saklim saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah jurnalis Babel yang tergabung dalam organisasi Pers Forum Organisasi Pers Bangka Belitung Bersatu (FOPBBB) di salah satu kedai kopi di Pangkalpinang, Kamis (23 Juli 2023).
Dilanjutkannya, Lalu Juli Prabono diketahui menjabat sebagai Kasubsi Intelijen Keimigrasian, ngotot bersikeras waktu itu katanya dapat perintah dari atasan yang bersangkutan Chen Youxing’ tenaga ahli PT KJM harus tetap menghadap ke kantor imigrasi pada hari itu juga, dan dijanjikan tidak ada pemeriksaan atau proses BAP.
” waktu itu kami datang pukul sekitar jam 17.00 wib pada tanggal 10 Juli, ternyata sampai disana mereka menanyakan kembali kenapa bisa dapat izin tinggal darurat itu,” ungkap ibu Saklim.
Diungkapkannya, tidak lama kemudian dirinya dan Chen Youxing langsung di BAP, ” katanya yang bersangkutan chen youxing kena pasal melanggar UU imigrasi pasal 71 huruf a jo 116 pasal 75, kalau gak salah ada 3 pasal pelanggarannya, terkait salah alamat, katanya karna alamatnya tidak sinkron IMTA, Notifikasi, RTPKA, sertifikasi, SIUP surat izin lainnya, karna di notifikasi alamat km 18.5.. hanya dikitas yg salah, sementara kitas penerbit imigrasi sesuai alamat notifikasi yang di dapat dari depnaker. itu semuanya beralamat di jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat kilometer 18,5 dan hanya di kitas saja tertulis kilometer 10,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, sebenarnya tempatnya sama cuma itu ada perubahan dari desa itu dengan titik nol KM dari Tamansari dan sekarang titik nol dari lapangan merdeka Pangkalpinang, kalau tidak salah begitu sejarahnya.”Setelah saya baca di BAP menurut saya semua pasalnya gak masuk, kalau pun ada pelanggaran di alamat yang salah, tapi tidak begitu cara penyelesaiannya, setidaknya penanggung jawabnya yang di minta keterangan dan orang asing tidak tau alamat sebenarnya, kecuali dia melakukan tindak pidana.” Jelasnya.
Masih diungkapkannya, selain itu paspor Chen Youxing’ ditahan, dan selesai di BAP tenaga ahli mereka pekerja WNA asal China dipaksa menandatangani surat pernyataan harus bersedia meninggalkan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2020.
” kemudian tenaga ahli kami terpaksa menandatangani surat itu, kalau gak tandatangan maka akan di masukin ke ruang tahanan, setelah di tandatangan tapi paspornya tetap di tahan dan kami disuruh pulang, dan lalu pada hari Selasa tanggal 14 Juli Chen Youxing’ langsung ditangkap dan saat ini masih ditahan oleh Imigrasi Pangkalpinang,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan pelayanan yang kurang baik bahkan pengancaman dari petugas Imigrasi Pangkalpinang. Dibeberkannya saat mendatangi kantor Imigrasi Pangkalpinang mengunjungi Chen Youxing’ bermaksud mengantar makan kepada yang bersangkutan, namun telah terjadi pengusiran dan pengancaman terhadap diri Saklim, lantaran tidak mau menanda tangan Surat Pernyataan BAP yang menyatakan dirinya sebagai penerjemah.
” Saya diusir gak boleh lagi datang kunjungan kesana, karena tidak mau menandatangani surat BAP pernyataan sebagai penerjemah, saya kan admin personalia bukan penerjemah, mereka ngancam saya, lalu saya katakan tidak bersedia, kemudian saya diusir dari ruangan dan jangan kesini lagi, mulai detik ini saya tidak mau lagi lihat muka kamu disini, kalau anda bikin ribet maka saya juga bisa buatkan menjadi ribet juga kata bapak Ronald. Kemudian waktu saya menuju pintu keluar saya diancam akan dikaitkan dalam kasus ini Kata pak juli,” kata Ibu Saklim lagi.
Bahkan, ” anehnya kami dipaksa harus membeli tiket pesawat untuk ke Jakarta dan kami dipaksa untuk mengantarkan pekerja kami ke Jakarta, saya pun nga habis pikir koq petugas di Keimigrasian bisa bertindak sewenang-wenang seperti itu,” Tutup Ibu Saklim mengakhiri konferensi persnya.
Untuk mengetahui kejelasan permasalahan tersebut sekira pukul 14.20 wib jurnalis Babel yang tergabung dalam organisasi Pers FOPBBB mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang untuk mengkonfirmasi balik agar adanya perimbangan (cover both side).
Kedatangan jurnalis Babel diterima langsung oleh Elroy, Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang tidak menampik bahwa memang benar pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tenaga kerja asing asal China bernama Chen Youxing’ pada tanggal 14 Juli 2020 yang lalu yang bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan PT Kijang Jaya Mandiri beralamat di KM 18 Merawang dikarenakan tenaga kerja asing telah melanggar undang- undang Keimigrasian.
Dalam wawancara yang dilakukan awak media elroy menjelaskan sebab dilakukan penahanan terhadap WNA yang bekerja di PT. KJM karena yang bersangkutan tidak melaporkan kembali perihal keberadaannya kepada pihak imigrasi .
Menurutnya chen sudah melanggar pasal 71 Undang – undang No.6 Tahun 2011 , yang mana secara imigrasinya seharusnya WNA tersebut melaporkan kembali statusnya ke pihak imgrasi sebelum masa waktu tinggal nya habis.
Untuk diketahui bahwa sesuai KITAS yang dimiliki WNA tersebut masa berlaku ijin tinggal sementara wna itu adalah tanggal 11 juli 2020 dan wna tersebut dipanggil dan diperiksa pada tanggal 10 juli 2020, artinya satu hari sebelum masa berlaku KITAS tersebut berakhir pihak imigrasi sudah melakukan tindakan dengan memanggil wna dan perwakilan perusahaan untuk dimintai keterangan.
Masih menurut elroy bahwa perusahaan tempat youxing chen bekerja itu sudah tutup dan tidak aktip lagi .
” Perusahaan tempat youxing chen ( WNA ) bekerja itu sudah tidak beroperasi lagi alias bangkrut, sudah tidak ada lagi kegiatan, beberapa rekan wna tersebut sudah pulang ke Negaranya tinggal chen sendiri yang masih tinggal disini”, jelasnya.
Ditambahkannya pihak imigrasi berhak melakukan tindakan terhadap wna tersebut dan mendeportasikannya dengan alasan tidak melapor, anehnya WNA ini memiliki perpanjangan ijin tinggal darurat masa pademi covid-19 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Suharyanto dan distempeli Dirjen Imigrasi.
Saat didisinggung soal ijin darurat wna tersebut yang berkhir pada tanggal 1 agustus 2020 dirinya tak menampik namun karena wna tersebut tidak melaporkan hal tersebut ke pihak imigrasi maka pihaknya berhak melakukan tindakan.
” Karena wna tsb tidak melaporkan kembali ke pihak imgrasi, dan yang kami ketahui bahwa perusahaan yang memperkerjakan wna tsb sudah bangkrut dan tidak aktip lagi , diketahui pihaknya bahwa rekan dari wna tsb sdh pulang kenegaranya dan tinggal chen sendiri yang masih menetap di perusahaan tersebut,maka menurutnya perlu diambil tindakan untuk memeriksa, menahan dan mendeportasikan chen kembali ke negaranya”, jelas Elroy.
Penuturan Elroy kepada wartawan bahwa chen sudah ditahan selama 8 hari dan maksimal penahanan selama 30 hari , saat ini pihak imigrasi swdang berkoordinasi dengan kedutaan negara asal chen untuk memulangkan chen ke negara asalnya.
” Seharusnya tanggal 11 Juli 2020 chen sudah pulang ke negaranya karena ijin tinggalnya sudah habis, dalam pasal 71 UU NO.6 2011 wna wajib melaporkan status sipil keimgrasiannya ke pihak imigrasi setempatu sebelum masa berlaku tinggalnya habis” tutupnya.