Tangerang Selatan – Fokuskriminal.com
Masyarakat diprediksi akan geram mendengar kesaksian para pelaku penembakan di 7 TKP di wilayah tangerang Pasalnya, mereka merasa tidak berdosa usai menembaki warga menggunakan airsoft gun. Salah seorang pelaku penambakan berinisial EV mengungkapkan perasaannya usai menembak pemotor yang menurutnya ugal-ugalan dan tidak tertib berlalu lintas. EV merasa biasa saja. Pelaku EV melakukan penembakan itu dengan dua saudara sepupunya yang merupakan kembaran, CLA (19) dan CHA (19). Mereka melakukan aksi penembakan dari dalam mobil.
Aksi mereka ini dilakukan setiap Sabtu malam atau Minggu dini hari selama kurun waktu Juni-Juli 2020. Mereka berkeliling mencari sasaran para pengendara motor yang menurutnya ugal-ugalan. “(Menembak) sambil jalan mobil. (Cara membidik sasaran) ya, seperti nembak biasa saja,” ucap EV.
Dalam aksinya, mereka mengikuti pemotor yang menurutnya ugal-ugalan. CLA dan CHA bertugas menunjuk target, sedangkan EV, sebagai eksekutor penembakan, duduk di jok belakang. Setelah melakukan penembakan, mereka langsung melarikan diri. Mereka sendiri tidak pernah tahu aksi penembakan itu ternyata menimbulkan korban luka.”(Jarak tembak) 15 sampai 20 meteranlah,” ujar EV.
Para pelaku mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan pemotor. EV mengaku pernah dipepet oleh pemotor di jalanan. “Punya pengalaman sendiri pemotor ugal-ugalan. Karena dari kita pernah punya masalah dulu, seperti mobil dipepet,” katanya. Begitu pula dengan CLA yang mengaku punya pengalaman buruk dengan pemotor. Dia mengaku pernah ditabrak pemotor hingga terjatuh “Pernah ditabrak, diserempet juga,” sebut CLA.
Pengacara mereka, Alvin Lim menyebut para pelaku pernah mengalami kekerasan sejak kecil. Alvin Lim menduga peristiwa yang dialami pada masa kecil menjadi salah satu penyebab para pelaku melakukan aksi penembakan. “Jadi info yang saya dengar gini, seseorang itu nggak mungkin lahir jadi seorang penjahat, pembunuh, koruptor. Yang membentuk itu pasti ada internal dan faktor eksternal dari keluarga maupun masyarakat,” tutur Alvin Lim kepada media.
“Kalau saya lihat si EV ini sama dua sepupunya (CLA dan CHA) ini dari kecil mengalami kekerasan dari keluarga. Jadi keluarganya dia yang sekarang broken home, bapak yang sekarang bapak tirinya, ibunya karena broken home ada kestresan sendiri,” imbuhnya. Menurut Alvin, perbuatan para pelaku ini hanyalah sebuah kenakalan remaja. Namun demikian, perbuatan para pelaku tidak dapat dibenarkan. “Jadi, dia ketika tumbuh dewasa, dia lihat orang ugal-ugalan naik motor melanggar lampu merah, timbullah rasa ‘loh kok kenapa ini masyarakat melanggar aturan kok tidak ada yang menghukum?’ Di situlah makanya dia kenakalan remaja pakai peluru soft gun, tembak-tembakan, kita juga lihatlah, game sekarang banyak yang tembak-tembakan. Jadi dia berpikir yang melanggar aturan mau dihukum,” papar Alvin Lim.
Para pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan airsoft gun(red)