Limapuluh Kota. fokuskriminal.com- Anggota Komisi II, DPRD Limapuluh Kota, Bidang Pembangunan, Mersanova Andesra, SH MH, berharap Institusi Penegak Hukum bersikap terkait mulusnya pembangunan Gudang Cat Avian di Jalan Raya Negara ( Kawasan Pusat Ibukota Kabupaten ) Tanjung Pati.
Soalnya, banyak pihak tenggarai, Pemkab Limapuluh Kota “Main Mata”, terkait pembangunan Gudang Cat “Avian”, notabene yang diprakarsai oleh PT. Tirta Kencana Tata warna yang beralamat di Jalan NegaraTanjung Pati Nagari Koto Tuo Kec. Harau, KM. 8, yakni di zona Ibukota Kabupaten.
Pasalnya secara tegas, Perda Kabupaten Limapuluh Kota Nomor : 7 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa seputaran jalan negara sejak dari Simpang Empat Tanjung Pati- Air Putih adalah kawasan pusat Ibukota Kabupaten Limapuluh Kota, diplot zona Pemukiman dan Perkantoran.
Selain itu, prihal surat pengaduan pengrusakan struktur serta fungsi tanah warga disekitar pembangunan Gudang Cat “Avian” yang diproduksi pabriknya di Surabaya itu, sejak 2019 lalu, kepada Pemkab Cq, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kab. Limapuluh Kota, yang dinakhodai, Ambardi, terkesan tidak digubris.
Seperti telah diekspose, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kab. Limapuluh Kota, Ambardi, melalui pesan WhatshApp menjawab, Mungkinkan Pemkab “Main Mata” terkait Pembangunan Gudang Cat “Avian” di Jalan Negara Tanjung Pati, Km 8 diareal seluas 1,1 Ha diduga kangkangi Perda Nomor.7 Tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Limapuluh Kota, terkesan menghindar, sebutkan dirinya lagi ada urusan di Jakarta.
Dalih yang sama juga dimintakan ke Penanggung Jawab Pembangunan Gudang PT. Tirta Kencana ( Gudang Cat Avian) di Jl Raya Negara. Sudirman Km.8 Tanjung Pati, Dody Tirta Kencana, dengan entengnya, ” Langsung saja tanya sama Refidon Putra. Apa progres yang telah direspon pemilik gedung, karena PT TIRTA KENCANA hanya sebagai penyewa dan saya sebagai jembatan untuk menyelesaikan ke dua belah pihak, elak Dody.
Tampaknya dengan eksposenya
Pemkab “Main Mata” Pembangunan Gudang Cat Avian di Jl.Negara Tanjung Pati, Mersanova Andesra, SH MH, Anggota Komisi II, Bidang Pembangunan DPRD Limapuluh Kota, terlihat semangat dan kepada wartawan sarankan,” Giring terus pak..ambo dah bertanya soal ini baik ke PU, Bapilitbang maupun ke Kaban Keuangan, Irwandi, karena mereka mitra komisi II, namun jawaban mereka tidak tau dan belum ada laporannya, demikian kesal wakil rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Dipaparkan Andes, demikian panggilan akrabnya, malah ambo ingin kejaksaan atau kepolisian periksa Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, notabene Ambardi, karena klimaks persoalannya di tangan kadis tersebut.
Soalnyo, ambo ado bukti dikirim kawan kwitansi pembayaran izin itu lebih dari 200 juta. Kalau ada anggota DPRD yang bermain disini bagus juga kita buka siapa orang ini, ungkapnya.
Mungkin akibat santernya tuduhan lancarnya pembangunan Gudang Cat Avian yang miliki pabrik di Surabaya dituduhkan peran Kadis PMPTSP, lantas sarankan media, agar juga minta klarifikasi ke LH soal rekomendasi Lingkungan Hidup, dan Tata ruang ke Dinas PU, minta Ambardi.
Namun, Kadis Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kab. Limapuluh Kota, Adel Noviarman, yang berhasil dimintakan tanggapannya,” Sesuai tupoksi Dinas LHPP, cuma memproses rekomendasi lingkungan berupa SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup- red ) disamping segala persyaratan lain yang sudah ada di DPMPTSP, ujar Adel terkesan tanpa peduli kondisi sebenarnya terjadi di lapangan.
Dilain pihak, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kab. Limapuluh Kota, Ny. Yunire Yunirman, yang berusaha dimintakan tanggapannya seputar mekanisme rekomendasi izin Tata Ruang rencana pembangunan Gudang Cat Avian, kendati berdasarkan Perda RTRW
Kab. Limapuluh Kota Nomor : 7 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa seputaran jalan negara sejak dari Simpang Empat Tanjung Pati- Air Putih adalah kawasan pusat Ibukota Kabupaten Limapuluh Kota, adalah Zona Pemukiman dan Perkantoran, dipertanyakan publik luas, hingga berita ini viral, terkesan menghindar. (eb/dong).