Diduga Tabrak Undang Undang Migas Berikut Aksi SPBU Nakal Bersama Oknum PT Elnusa.

 

Pelalawan Fokuskriminal.com-Kembali terjadinya dugaan SPBU dan Mobil Tanki yang diduga lakukan penjualan BBM Bersubsidi jenis Premium pada oknum yang tidak bertangunggjawab, dengan melangsir secara terang-terangan kesalah satu SPBU secara tidak wajar.

Dugaan tersebut ditemui Team DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Provinsi Riau, saat melintasi Jl Lintas Timur, Kerinci Kabupaten Pelalawan menuju Rengat. Selasa (29/09/2020).

Tampak terlihat oleh Team DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau salah satu Unit Mobil Tanki Merah Putih yang diduga milik PT Elnusa dengan BM 8464 MU, diduga sedang asyik melakukan aktifitas kencing Minyak bersubsidi jenis Premium dari Tangki ke Ember Chat untuk dicurahkan kedalam Baskom Hitam disalah satu SPBU bernomor 14.2836109 yang berlokasikan Jl Lintas Timur Kerinci KM 78 Kabupate. Pelalawan

Aksi tersebut diatas diduga tindakan Kongkalikong antara SPBU 14.2836109 dengan oknum Unit Tangki yang diduga milik PT Elnusa, dugaan aksi terang-terangan kencing BBM sebagaimana Visual Video dan Photo yang didapatkan oleh Team PJI-Demokrasi Provinsi Riau dilapangan.

Akan dugaan tindakan tersebut diatas, diduga pihak SPBU 14.2836109 bersama oknum supir Tangki yang mengangkut BBM bersubsi berjenis Premium diduga tabrak dan tunggangi Undang-Undang No 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 dan pasal 55.

Namun apakah SPBU Nakal , dan oknum PT Elnusa dapat dijerat Pidana sebagaimana bunyi pasal 23 poin (b) yang berbunyi : ” Pengangkutan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliyar.

Dan pasal 55 berbunyi : ” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau/Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah di Pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliyar.”

Haris yang diduga sebagai Pengawas SPBU 14.2836109 tidak dapat dijumpai, untuk dilakukan konfirmasi terkait temuan yang diperoleh team DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau. Untuk dipertanyakan apakah pihak SPBU dapat menerima BBM bersubsidi jenis Premium dengan melakukan penampungan menggunakan ember chat lalu dipindah ke Ember hitam?. … Bersambung (Ismael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *