LMP Tidak Pernah Buat Laporan Ke Polda Sumbar. Terkait Ijazah Palsu.

FOKRIM Padang Terkait laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan ke KaPolda Sumbar tertanggal 23 Januari 2021 oleh kelompok yang mengatas namakan dirinya pengurus markas daerah Laskar Merah Putih. Dimana pada surat tersebut ditandatangani oleh Zaidina Hamzah sebagai ketuanya. Isi surat tersebut dilaporkannya salah satu calon bupati Solok Selatan “Khairunas”. Karena Mempergunakan ijazah palsu untuk persyaratan menjadi Bupati Solok Selatan periode 2021-2026.

Yonder WF Alvarent Sebagai ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih dan di dampingi Ketua Harian Jasmar Chaniago dan beberapa pengurus inti lainya.

Yonder angkat bicara ketika ditemui di markasnya di komplek Belanti permai khatib Sulaiman Padang (2-02-2021) , yonder menerangkan bahwa Kami adalah pengurus markas daerah Laskar Merah Putih yang mempunyai legalitas yang sah yang telah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat no 22/280/podagri-BKPol/2020. Sementara AHU yang ada di kop surat pelaporan ini pun memakai nor AHU yang sama dengan nomor AHU yang kami daftarkan di Badan Kesbangpol provinsi Sumatera Barat.

Maka dengan ini kami tegaskan selaku pengurus mada laskar merah putih provinsi sumetra barat yang sah menurut undang undang ormas dan tidak ada selain kami, dan kami Tidak pernah Membuat laporan Ke Polda Sumbar terkait isu Ijazah palsu yang di gunakan oleh bapak Khairunas. Karena disini kami sebagai ormas masih mendalami kasus ini.

Ketua harian Jasmar Chaniago menambahkan meminta Kepada pihak Kapolda Sumbar sebelum menindak Lanjuti Laporan ini terlebih dahulu kami mohon untuk mengecek legalitas si pelapor apakah benar dari Ormas Laskar Merah Putih Yang tercatat di Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat. Jika itu tidak benar kami mohon kepada bapak kapolda sumbar untuk mejelaskan kepada orang yang mengaku ngaku atas nama organisasi laskar merah putih mada sumbar,

Karena Yang tercatat adalah Kepengurusan Markas Daerah Laskar Merah Putih, dibawah Ketua Umum H Adek Erfil Manurung SH. Dan Ketua Markas Daerah adalah Yonder WF Alvarent.

Kata Jasmar menegas kembali “Mohon pak Kapolda untuk mencek dulu legalitas pelapor sebelum menindak lanjuti laporan ini, dan kami dari kepengurusan yang sah sudah menyampaikan tembusan surat dari Badan Kesbangpol kepada Kapolda Sumbar, dan seluruh instansi terkait di provinsi Sumatera Barat. Tentang surat keberadaan organisasi kami ini.

Dan untuk persoalan AHU ini kami Sedang berkoordinasi dengan Markas Besar Laskar Merah Putih di Jakarta. Tentang “pencatuttan” No AHU kami oleh saudara zaidina hamzah yang di pergunakan untuk melaporkan seseorang. Kami tidak menerima dan akan lanjutkan untuk itu tentang pencatuttan, Demikian menurut Jasmar menutup. (RB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *