“Diduga ada Mark Up anggaran dana desa (DD),Di Kampung Agung Dalam”

Tulang Bawang,fokuskriminal.com.-
Penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2021,Diduga di Mark up oleh oknum Kepala Kampung Agung Dalam,Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang mark up kan anggaran Dana Desa (DD).

Hal tersebut terungkap saat pewarta media ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga banyak penyimpangan tentang pengelolaan dan pengunaan Dana Desa tahun 2020 dan tahun 2021 ini.

Sementara dalam realisasi 8% yang di anggarkan dari Dana Desa tidak nampak apa saja yang kerjakan dari Dana tersebut,padahal sama-sama kita ketahui bahwa dana tersebut salah satunya harus di bangunkan posko penanganan dan pencegahan Covid 19 tapi tidak ada di kampung agung dalam, hanya bangunan pos didepan balai kampung bangunan beberapa tahun lalu yg pasang banner sebagai posko Covid 19 .

Dalam pembangunan gorong-gorong dan galian Siring (parit), diduga adanya Mark’up anggaran dalam kegiatan tersebut,karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan hasilnya ,padahal kegiatan tersebut harus di selesaikan atau difinisingkan di tahap pertama tahun 2021 ini,jauh berbanding dengan kegiatan-kegiatan yang ada dikampung lainnya

.Apalagi kegiatan pembuatan jalan onderlagh yang seharusnya selesai ditahap pertama ini tapi kok belum juga dikerjakan,hanya ada empat tumpukan batu saja.Ini sangat janggal kenapa kegiatan pembangunan yang harus diselesaikan ditahap pertama tetapi kok sampai sekarang belum juga dikerjakan,kemanakah anggarannya???

Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu pekerja galian Siring (parit) berinisial WS mengatakan bahwa;
“Kami bekerja di suruh oleh pak Kades ,dengan upah di bayar Rp:80 ribu perhari,galian Siring (parit) itu kami kerjakan selama 15 hari dengan sepuluh orang pekerja”katanya.

“Kami hanya bekerja sesuai dengan perintah pak Kepala kampung,karena pak Kepala kampung yang membayar upah kami, kalau untuk yg lainnya saya gak mau bicara pak,takut salah”imbuhnya dengan gugup.

Di tempat terpisah Sekretaris kampung (Sekdes) Kampung Agung Dalam ,Sopian ketika di datangi awak media di rumahnya, membenarkan bahwa kegiatan pembangunan di kampung (Desa) Agung Dalam pada tahun 2021 ini berupa pembuatan gorong-gorong,penggalian Siring (parit) dan pengerjaan onderlagh.

Berdasarkan keterangan diatas Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenang, yang berakibat dapat merugikan keuangan negara dan menurut keterangan beberapa tokoh masyarakat Kampung Agung Dalam ,rata-rata semua kegiatan pembangunan Dana Desa Dikampung Agung Dalam tidak maksimal,tidak fix seratus persen semua terkesan asal jadi.( Ujang /Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan