Jakarta, fokuskriminal.com.- BMJ (42) Kepala Urusan Pembangunan Desa Cieumpedak, Tanah Jambo, Aceh Utara pelaku kekerasan fisik dan merendahkan martabat kemanusiaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeret seperti hewan karena kedapatan mengambil kotak amal Masjid, dapat diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.
Kekerasan yang dilakukan BMJ ini tidak bisa ditoleransi, dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas Perlindungan Anak minta Polres Aceh Utara menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Senin 32 Mei 2021.
Peristiwa berawal dari didapatinya seorang anak berusia bocah mengambil kotak mal Masjid di Cieumpedak, Tanah Jambo untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit di rumah.
Kejadian itu terpaksa ia lakukan lantaran ayahnya dan tidak mempunyai pekerjaan dampak dari Pandemi Covid 19. Namun sayangnya dan tak berperikemanusiaan, oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning, sementara tangannya diikat ke belakang dengan nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang, disaksikan warga dan rekan sebayanya. Korban tak berdaya dan pula bisa berkutik diperlakukan tak manusiawi ini.
Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa alasan pelaku menghukum korban dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeret korban merupakan terapi kejut.
Kapolsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara AKP Acmad Yani membenarkan peristiwa tersebut terjadi. Ia mengatakan anak tersebut mengambil kotak amal di masjid untuk dipergunakan makan. Hal itu dilakukan korban karena ayahnya sedang sakit dan bisa bekerja. Uang itu menurut korban dipergunakan untuk beli makanan untuknya dan ayahnya yang sedang berbaring sakit di rumahnya dan sisanya diberikan kepada pamannya
Lalu setelah dilakukan musyawarah warga, oleh paman uang itu dikembalikan dan digenapkan menjadi 1.5 juta rupiah setelah dikurangi dengan yang yang dipergunakan untuk makan.
Atas peristiwa ini MBJ sebagai pamong harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tidak ada kata damai terhadap pelecehan martabat kemanusiaan.
Seharusnya BMJ memberikan nasehat terhadap korban agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan justru menghukum anak secara tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Utara dan jajaran satreskrimum dan Polsek Tanah Jambo Aye atas kerja cepatnya dalam menangani perkara ini. (Red/KPAI)