BANDUNG, fokuskriminal.com – Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil membekuk enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rentang tanggal 21 hingga 23 Mei. Dari enam orang yang dibekuk, terdapat satu kasus menonjol dengan tersangka berinisial ST.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ST yang berperan sebagai kurir diamankan pada tanggal 21 Mei di wilayah Bojongloa Kaler dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu. Dia diamankan ketika hendak mengantarkan sabu melalui sistem tempel.
“Mendapat dari jasa pengiriman yang dikirim oleh kurir diambil oleh ST dan ditangkap oleh anggota di lapangan,” Ucap Kapolres di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/5).
Kapolrestabes Bandung menambahkan, ST mendapatkan barang tersebut dari jaringan lapas yang berada di Jakarta. Untuk satu kali pengiriman ST mendapatkan keuntungan senilai Rp 25 ribu. Dari 1 kilogram sabu yang diperoleh ST hendak diedarkan di wilayah Kota Bandung.
Sementara itu, lima pelaku lain yang diamankan antara lain berinisial EF, RW, RS, GA, dan RF. Total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni 1.067 kilogram sabu, 13 butir psikotropika, hingga 99 butir obat-obatan jenis tramadol. Para pelaku dipastikan tak saling mengenal.
Akibat perbuatannya, pengedar narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat 2 UURI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun.
Asep Sulaeman / Team Fokrim Jabar