Kediri, fokuskriminal.com – Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan pengedar narkoba jenis pil double L, pelaku berinisial CA (19) warga Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Pelaku yang merupakan Mahasiswa semester 3 disalah satu PTS swasta ini harus mendekam di tahanan mapolres Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan jika di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya pada hari Sabtu tgl 24 Juli 2021 sekira pukul 09.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Berkat informasi masyarakat, pelaku kami tahan beserta barang buktinya berupa pil dobel L,” terang Kasat Narkoba AKP Ridwan Shahara. Selasa(27/7).
Ditambahkannya, dari tangan pelaku kami amankan berupa barang bukti 600 (enam ratus) butir pil jenis LL serta satu buah ponsel.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya. (Soe)