WOOW Ngerii !!!!! Bak Pahlawan Kesiangan (DW) Yang diduga Salah Satu Oknum Anggota LSM Intimidasi Dan Ancam Wartawan

Kediri, Fokuskriminal.com – Edyaan sudah di beritakan berkali-kali Galian pasir dengan mesin sedot ilegal yang berada di sepanjang pinggiran Kali Konto Dusun Oro-oro Ombo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, nyatanya masih belum mendapat tindakan responsif dari pihak Polres Kediri dan Satpol PP Kabupaten Kediri, kendati pemberitaan terkait tambang galian C bodong tersebut sudah menyebar luas di masyarakat.

Sudah menjadi tugas Pihak Polres Kediri untuk secara cepat dan tegas menutup tambang pasir dengan mesin sedot ilegal tersebut, agar tidak terciptanya “opini” atau pun sudut pandang miring terhadap aparat penegak hukum di khususnya di masyarakat luas, bahwa pihak penegak hukum “terkesan” tutup mata dengan membiarkan kegiatan ilegal itu tetap beroperasi.

Bahkan Dijelaskan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila praktek tambang pasir ilegal ini terus menerus dilakukan, dapat mengakibatkan ablasi/erosi air sungai. Hal ini yang ditakutkan akan berimbas pada warga sekitar dan para buruh yang bekerja di lokasi tambang.

Menurut Wardi (bukan nama sebenarnya, red) warga sekitar lokasi tambang bodong, saat dimintai keterangan oleh awak media Focus kriminal mengatakan, “sedotan pasir itu rata-rata punya orang jombang mas, ada Pak Sutris, pak pur sama lainnya, ada 10 diesel alat buat nyedot pasirnya” Pungkasnya.

“Takutnya kalo dibiarkan, bisa banjir atau pun longsor kan mas, wong bikin rusak kali itu, tapi gatau kenapa kok sampe sekarang belum juga ditutup sama Polisi apa Satpol PP masyarakat sudah sejak lama juga resah mas mbok Yo di beritakan mas biar sampai ke penegak hukum supaya segera di tindak begitu harapan wardi imbuhnya.

Bahkan ketika awak media mencoba melakukan penelusuran yang kesekian kalinya Sebut saja Deni Wahyudi merasa bak pahlawan kesiangan dan di ketahui sambil menyodorkan KTA ( Kartu tanda anggota) LSM, saya juga anggota LSM. Mbok ya Tulung kerja samanya”, sembari dia menawarkan Suap dengan kalimat “mas jangan di beritakan lagi berita nya santer mas. Mbok yo tulung ini mata pencarian warga sekitar mas kiro-kiro biasane piro mas begitu”.

Tapi dengan rekan rekan media yang pada saat itu berjumlah 5 orang menolak dengan bahasa halus, diketahui bahwa Deni Wahyudi yang mengaku dari salah satu oknum anggota LSM, setelah itu malamnya salah satu wartawan diintimidasi dengan chat via whatsapp oleh Deni Wahyudi dengan bahasa yang kurang pantas, “bos kamu salah sasaran, kamu saya ingatkan jangan memeras, itu tambang rakyat, yang tidak punya darah merasa diintimidasi para jurnalis” Isi chat dari Deni Wahyudi.

Hal ini jelas “terkesan” melecehkan profesi dengan berusaha menyuap ke sejumlah wartawan ditambah lagi mengintimidasi salah satu oknum wartawan untuk tidak memberitakan terkait kegiatan penambangan tersebut dengan dalih salah sasaran.

Dan di tempat terpisah ketika sejumlah awak media medatangi Polres Kediri untuk menanyakan Prihal galian C sedot bodong Oro Oro ombo, Di temui oleh IPTU Indro Kanit Pidsus Polres Kediri menuturkan meminta waktu terkait laporan dari sejumlah Wartawan terkait galian sedot bodong Oro Oro ombo dan akan di tindak lanjuti.

Sampai berita diturunkan, kembali belum ada tindakan tegas dari kegiatan penambangan pasir sedot ilegal Oro Oro ombo oleh Pihak Aparat penegak hukum Polres Kediri ataupun dari pihak Satpol PP Kabupaten Kediri yang nota Bene sebagai garda terdepan penegak PERDA Kabupaten Kediri. (BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan