Limapuluhkota, fokuskriminal.com. – penambangan ilegal galian C, sejauh ini masih masif terjadi di Kabupaten Limapuluhkota. Ada indikasi aparat hukum tidak berdaya. Buktinya penambangan di jorong Lareh nan Panjang, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, konon milik seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat tidak terjamah hukum.
Pantauan dilokasi Rabu 8/9, aktivitas pengerukan sumber daya alam Bukik Angku Haji, dengan dukungan alat berat escavator, masih berlangsung dengan aman. Bahkan puluhan truk alat pengangkut hasil tambang silih berganti memuat.
Walinagari Batu Payuang Budi Margana, tidak menampik ada aktifitas penambangan galian C diwilayahnya.
“Selama aktifitas tambang itu berlangsung, ekonomi masyarakat bergerak”, timpal wali jorong Lareh Rizal.
Namun sang Wali Jorong enggan menyebut aktifitas tambang diwilayahnya ilegal, termasuk Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Lapuluhkota Ambardi.
Menjawab pertanyaan Ambardi, menyebut institusi yang ia pimpin tidak mempunyai legalitas menerbitkan Izin Usaha Pertambangan.
“Izin tambang itu kementrian Investasi yang menerbitkan”, ujar Ambardi.
Ambardi menyatakan hal itu, terkait aktivitas pertambangan di Jorong Lareh, yang dinakodai seorang oknum ANS. melalui WhathApps (WA). Kamis 9/9.
Pada bagian lain. Pejabat yang tukang memberikan rekomendasi berbagai bentuk perizinan itu bersaran, yang bisa penertibkan bentuk usaha ilegal itu aparat hukum dan Satuan Polisi Pamongoraja (Pol PP), ujarnya.
Namun sejauh ini belum ada konfirmasi dari oknum ASN Dinas Peternakan Kabupaten Limapuluhkota sekaligus merangkap bos usaha pertambangan ilegal Satria Rizal meski sudah dihubungi secara patut dilokasi tambang maupun dikediaman.
Tim..