Melakukan Tindak Pemerasan, Tiga Warga Surabaya Dibekuk Satreskrim Polres Blitar

Blitar, fokuskriminal.com – Tiga warga Surabaya, yaitu AR (51), AS (52), dan IS (43), dibekuk Satreskrim Polres Blitar lantaran melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Selasa 5 Oktober 2021. Ketiga pelaku ditangkap di Kanigoro.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, salah satu pelaku, yakni AS, merupakan residivis. Dimana AS pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Kediri Kota pada tahun 2016.

Untuk modus tersangka adalah dengan mengaku sebagai polisi. Kemudian menakut-nakuti korban. Awalnya saat itu saksi, Endik, membeli solar sebanyak 8 drum di SPBU Karangsari. Ketika pengisian saksi didatangi 3 orang tersangka dan langsung menanyakan kegunaan solar yang dibelinya. Saksi sempat menjawab solar itu diperuntukkan sebagai bahan bakar kapal untuk melaut.

Selanjutnya salah satu pelaku memyampaikan bahwa saksi akan dibawa ke Polres. Lalu, saksi meminta izin menelfon majikannya terlebih dahulu. Setelah tersambung, salah satu pelaku mengambil alih dan berkomunikasi langsung dengan majikannya. Pelaku sempat meminta uang Rp 5 juta, namun korban merasa keberatan dan ditawar. Hingga akhirnya disepakati Rp 3 juta. Setelah melakukan transfer di ATM, korban langsung melapor ke Polres Blitar.

AKBP Adhitya menjelaskan, beberapa barang bukti dari tangan ketiga pelaku telah diamankan. Diantaranya 4 lembar surat pembelian solar dari Disperindag, satu buah bukti transfer Rp 3 juta, hp dan atm tersangka. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan kartu identitas wartawan dari media, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Serta pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun. (bs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan