Tulungagung, Fokuskriminal.com – Unit Reskrim Polsek Kalidawir yang di Back Up Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung usai mendapat laporan adanya penganiayaan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berinisial DV (19) warga Ds/Kec. Kalidawir, Tulungagung. Sabtu (2/10/21).
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Mengatakan, “Awal mula kejadian yakni
hari Jumat (1/10/21) pukul 23.30 WIB di Ds. Rejosari, Kec. Kalidawir, Tulungagung korban bersama teman-temannya ngopi sambil bermain game online tiba-tiba dari arah selatan lewat rombongan sepeda motor sejumlah sekitar 30 sepeda motor terbagi dalam dua rombongan”
“15 sepeda motor Rombongan pertama berhenti di jalan raya di depan Warkop Chandra, selang sekitar 5 menit kemudian datang rombongan kedua berjumlah 15 sepeda motor”
Selanjutnya dua orang dari sepeda motor yang berbeda turun dan datang ke warkop, seorang membawa sajam berupa parang dan seorang membawa potongan kayu.
Orang yang membawa potongan kayu (DV) memukul korban (ES) dibagian tengkuk dan pinggang, karena korban melarikan diri, pelaku tersebut langsung memukul korban lainnya (CK) dibagian bibir. Selanjutnya korban CK kabur dan karena merasa kesakitan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas IPTU Nenny Sasongko, SH membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku penganiayaan yang sudah teridentifikasi berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kalidawir dibackup Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung” Terangnya
Lebih lanjut Iptu Nenny Menambahkan, “Kasus penganiayaan tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung motif apa yang dilakukannya dan untuk pelaku dijerat Pasal 351 KUHP”. Pungkasnya. (Soe)