MAJALENGKA, fokuskriminal.com – Aksi Balapan liar sering terjadi di Depan GGM Majalengka Jl. KH Abdul Halim Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan dan Kabupaten Majalengka sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar serta membahayakan jiwa masyarakat.
Pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2021 pukul 01.00 wib dini hari bertempat di Depan GGM Majalengka Jl. KH Abdul Halim Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan dan Kabupaten Majalengka telah dilaksanakan kegiatan Pembubaran Aksi Balapan Liar oleh Sat Samapta Polres Majalengka.
Pembubaran Aksi Balapan Liar oleh Sat Samapta Polres Majalengka tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Agus Romy beranggotakan gabungan fungsi Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Samapta AKP Agus Romy mengatakan Upaya pembubaran Aksi Balapan liar tersebut mendapat tanggapan positif dari warga masyarakat sekitar lokasi dan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku balapan liar serta warga masyarakat yang sengaja menonton aksi tersebut.
Satuan Samapta Polres Majalengka melakukan upaya responsif atas keluhan dan pengaduan serta informasi dari masyarakat, ditempat tersebut sering digunakan aksi balapan liar, dan mengganggu pengguna jalan serta menimbulkan kebisingan terhadap masyarakat yang tinggal disekitar lokasi. Terang AKP Agus Romy.
Dari kegiatan Operasi berhasil diamanksn sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, serta unit sepeda motornya, Selanjutnya terhadap ke 32 orang tersebut dilakukan Binluh dan dikembalikan kepada orang tuanya.
Sementara kendaraan diamankan di Polres Majalengka, sambil menunggu kelengkapan surat surat kendaraannya. Tukas Kasat Samapta Polres Majalengka.
Sementara itu dari Perwakilan Pemuda Pemudi Pencetak balap liar memberikan himbauan kepada Pemuda Pemudi Majalengka agar tidak melakukan balap liar karena bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan pengguna jalan serta mengganggu warga dilingkungan sekitarnya.
BILLY IKSAN J / TEAM FOKRIM JABAR