Kantor Desa Bukit Raya Kibarkan Bendera Kusam dan Robek.

Lampung Timur,fokuskriminal.com.-29-01-2022.
Damin kepala desa bukit raya kecamatan marga sekampun kabupaten Lampung timur biarkan sang pusaka negara Robek dan kusam berkibar di kantornya hal ini diketahui oleh awak media.

    Pada Hari jum,at tanggal 18 januari 2022 awak media berkunjung ke Desa bukit raya diketahui bahwa di kantor desa bukit raya tidak ada aktifitas pintu kantor desa terkunci rapat dan nampak bendera merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robert dan kusam.

    Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

    Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
    Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
    Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

    Namun tidak dengan kepala desa bukit raya beserta aparatur desa yang dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar

    Saat di tegur oleh awak media damin dengan mudah menjawab, iya mas insya allah besok di ganti kata damin, Saat awak media berkunjung kerumah damin pada jum,at tanggal 28 januari awak media hendak kompirmasi terkait penggunaan dana desa DD tahun 2020 dan 2021 damin langsung menolak dengan alasan saya mau brangkat ke bandar lampung ujar damin.

    Ujang m & Tim fokrim Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *