Hilangkan Barang Bukti, Oknum Polisi ini Dilaporkan ke Propam dan Ditreskrimsus Polda Riau, ini Kata Dr YK

Fokuskriminal.com_Hari Jum’at (08/09/2023) – Pada hari ini oknum polisi yang berdinas di Polres Kuantan Singingi berinisial (RJ) dilaporkan oleh  (SM) ke Propam Polda Riau, hal tersebut dilatarbelakangi adanya kecurangan yang telah dilakukan (RJ) dengan melakukan  tindakan penghilangan BARANG BUKTI dengan cara menghapus CCTV sebagai bukti dalam penanganan perkara (SM)  yang merupakan sebagai Terlapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/12/IV/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.

Melalui kuasa hukumnya (SM)  yakni Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH. Mengatakan “ Bahwa dengan CCTV yang sengaja dihilangkan oleh (RJ) yang dibantu oleh Pelapor (YH) yakni Istri (RJ), melalui abang kandung Pelapor (YH) dan Teknisi CCTV maka hal tersebut secara jelas dan meyakinkan  telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 21, untuk itu hal ini sangat merugikan klien kami (SM)”.

Lebih lanjut Sebagaimana tertuang pada pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE serta telah Melanggar Pasal 221 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses Penyitaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21, merujuk Pasal 16 huruf E, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap benda/barang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan.”(Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2019).

“Barang siapa yang melakukan Perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan,dengan cara menghancurkan,menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun” (Pasal 221 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).”  Lanjut Pengacara kondang itu.

Menurut pernyataan Dr. YK perbuatan yang telah dilakukan oleh sdr. (RJ) tersebut termasuk Tindak Pidana Perusakan atau Penghilangan Barang Bukti dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 221 Jo Pasal 406 KUHP dan bukan merupakan kapasitasnya sebagai anggota Polri terkhusus sebagai seorang penyidik/pembantu penyidik serta menghalang-halangi proses penyelidikan.

“Akibat perbuatan (RJ) tersebut, kami selaku kuasa hukum (SM) melaporkan (RJ) ke Propam dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti perkara ini melihat kebenaran dan fakta yang sebenarnya terjadi, dan (RJ) telah melanggar serta sengaja melakukan hal tersebut untuk menghalang-halangi proses penyelidikan perkara yang sedang diproses di Polres Kuansing.”

 

-Team

Related posts