Surabaya, fokuskriminal.com.- Guna meyakinkan Hakim tunggal yang menangani gugatan Praperadilan JE terhadap Polda Jawa Timur, JE (49) pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang melalui kuasa hulumnya mekontruksi bahwa mempunyai prilaku dan perangai bejat, penghianat dan tak tahu diri..(19/1/22)
Semua keterangan Saksi yang dihadirkan JE di persidangan kemarin Selasa 18/0 di PN Surabaya melalui pertanyaan-pertanyaan penasehat hukum JE terhadap saksi telah diarahkan untuk menggambarkan dan atau mekontruksi bahwa korban sejak menjadi peserta didik di SPI mempunyai perangai buruk, bejat dan penghianat, misalkan dengan menyebut korban mempunyai banyak teman laki-laki dekat dan gonta
-ganti pacar, nakal dan tidak tau diri dan pindah-pindah agama untuk meyakinkan hakim..sungguh jauh dari fakta..
Padahal korban sejak diterima menjadi peserta didik di SPI semua saksi termasuk Kegiatan yayasan mengenalnya sebagai peserta didik yang baik dan menjadi kepercayaan JE. “Kog kesaksiannya menjadi jungkir baik,”
EMPAT dari 6 saksi meringankan JE yang dihadirkan di sidang praperadilan kemarin Selasa 18/01 di PN Surabaya semua memberikan jawaban yang sama atas pertanyaan penasehat hukum seperti hapalan saja dan terkesan itulah target menghadirkan saksi..dan menggambarkan bahwa morban rendah martabatnya. Kejam dan sadis!..
Jika kondisi ini terjadi kepada saksi dan dan penasehat hukum JE langkah dan tindakan apa yang musti dilakukan, marahkah, murkakah atau bagaimanakah”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindu gan Anak kepada sejumlah media usai menghadiri sidang praperadilan di PN Surabaya Selasa 18/01..
Semua saksi mengatakan bahwa lupa dan tak ingat jika ditanya penasehat namun para daksi kemudian dapat menjelaskan kronologisnya secara baik.
“Pendek cerita, melalui simulasi yang sudah disiapkan JE melalui penasehat hukumnya untuk mekontruksi atau menggambarkan bahwa korban manusia bejat yang dapat diberlakukan apa saja. Sungguh sadis JE memutarbalikkan fakta”; jelas Arist.
Setelah mempelajari empat keterangan saksi ditambah 2 lagi pada hari ini Rabu 19 /01, Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa demi kepentingan terbaik anak gugatan praperadilan JE terhadap Polda Jatim tetap ditolak dengan demikian JE segera ditangkap dan di
Kurung dengan ancaman pidana seumur hidup dan kebiri.(Red/KPAI)