Tulungagung, fokuskriminal.com – Selang satu bulan dari kejadian tepatnya Selasa (04/01/22), sekira pukul 16.00 Wib, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung di Pasar Ngemplak Tulungagung usai melakukan percobaan jambret di perempatan Mangunsari yang mana terekam Cctv pada sekitar pukul 10.21 Wib.
Pelaku yakni seorang laki-laki berinisial MJ (43) asal Ds. Gamping, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan merampas sebuah tas milik seorang perempuan di Jln. P. Diponegoro II Tulungagung pada hari Jum’at (03/12/21).
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung dalam melakukan penyelidikan serta dari hasil bukti-bukti rekaman CCTV sehingga petugas dapat mengantongi identitas pelaku dan setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” jelas Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi P, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny S, SH.
Dari hasil interograsi, pelaku juga mengaku melakukan perampasan kalung emas pada hari Selasa (04/01/2022) sekira pukul 14.15 Wib di Jln. Supriyadi masuk Kel. Tamanan Kab. Tulungagung.
“Untuk barang bukti milik korban pertama berupa uang tunai Rp. 800.000 dan HP sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana,”pungkas Iptu Nenny.
Dari penangkapan terhadap pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio soul warna putih AG-5797-RAQ, 1 dusbook hp merk realme C 12, 1 lembar nota pembelian kalung emas seberat 4,970 gram dari toko Mas Murni 22 Nain dan sebuah kalung emas seberat 4,970 gram. (red)