Padang Pariaman, FokusKriminal.com – Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi, bahwa adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan didalam rumah yang sedang dibangun di Korong Kabun, Nagari Sunua, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (04/01/22) sekira pukul 13.30 WIB.
Demikian yang dikatakan oleh Kapolres Padang Pariaman., AKBP Mohammad Qori Oktohandoko, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim., AKP Agustinus Pigai, SIK.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi (LP) tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB, terhendus oleh Tim keberadaan pelaku yang lagi berada di Padang, ucap AKP Agustinus Pigai.
Tim Opsnal Jatanras, lanjut AKP Agustinus Pigai, Polres Padang Pariaman langsung berangkat menuju keberadaan pelaku. Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial FB (29) di Perumahan Bunga Mas Tahap III, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (19/01/22) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku FB (29) warga Sungai Laban, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kata AKP Agustinus Pigai kepada media ini, Jum’at (21/01/22).
Pada saat diamankan oleh tim gabungan, pelaku FB (29) melakukan perlawanan. Kemudian petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil diamankan, pelaku FB (29) mengakui perbuatannya bahwa memang benar telah melakukan pencurian 6 (enam) unit Hanphone, tutur AKP Agustinus Pigai.
Barang bukti yang diamankan tim gabungan yakni 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi Go, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, imbuh AKP Agustinus Pigai.
Pelaku FB (29) merupakan 3 (tiga) kali RESIDIVIS dengan perkara yang sama,” ujar AKP Agustinus Pigai.
Tim gabungan langsung mengamankan pelaku FB dan barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut, pungkas AKP Agustinus Pigai.
Hingga berita ini ditayangkan, sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan pelaku lainnya. (Robbie)