Satreskrim Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Penadah dan Penipuan, Modus Jual Beli Online dan COD

Kota Blitar, FokusKriminal.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penadah dan penipuan serta penggelapan sepeda motor dengan modus jual beli melalui online dan COD.

Satreskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Selain itu, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita barang bukti 5 (lima) unit Honda PCX dari para tersangka.

Tiga tersangka yaitu CSW (23) warga Mojokerto sebagai penadah, serta MBM (44) warga Bekasi dan MIN (38) warga Sidoarjo.

MBM dan MIN merupakan pelaku utama dan sekarang ditahan di Polres Klaten Polda Jateng dalam kasus yang sama.

Kapolres Blitar Kota., AKBP Argowiyono mengatakan, pengungkapan kasus penipuan sepeda motor dengan modus COD itu berdasarkan laporan Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Korban pada tanggal 5 januari 2022 melapor Honda PCX miliknya dibawa kabur seseorang saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD.

Mendapatkan laporan dari korban, selanjutnya, Satreskrim melakukan peyelidikan lewat patroli cyber dan mendapatkan sepeda motor korban dijual melalui media sosial Facebook.

Mengetahui hal itu, anggota Satreskrim berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi.

“Akhirnya kami menangkap Chandra saar bertransaksi di Mojokerto. Ternyata barang yang dijual Chandra adalah motor hasil tipu gelap TKP Blitar dan Candra ini sebagai penadah,” kata AKBP Argowiyono, Rabu (09/03/22).

Dari keterangan Chandra, kemudian Satreskrim mendapatkan identitas pelaku utama dalam kasus penipuan sepeda motor itu. Chandra mengaku membeli sepeda motor dari pelaku MIN warga Sidoarjo. Polisi melakukan penggeledahan dirumah pelaku MIN dan mendapatkan barang bukti empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

“Pelaku MIN warga Sidoarjo ternyata sudah ditangkap oleh Polres Klaten dalam kasus sama,” ujar AKBP Argowiyono.

Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, pelaku MIN ditangkap bersama pelaku MBM dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Pelaku MIN dan MBM bekerjasama melakukan aksi penipuan sepeda motor dengan modus COD. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang ditawarkan lewat media sosial FB.

Setelah deal soal harga, pelaku akan mentransfer sejumlah uang muka untuk menyakinkan korban.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertransaksi secara COD disebuah tempat yang ditentukan. Ketika sudah bertemu, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibeli dari korban lalu dibawa kabur.

“Korbannya ada beberapa, ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan dari Kediri,” katanya.

AKBP Argowiyono langsung menyerahkan langsung sepeda motor barang bukti kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor), yang telah diungkap.

Para korban dari Rembang, Jawa Tengah dan Kediri diminta mengambil sepeda motornya di Polres Blitar Kota.

“Untuk korban asal Blitar yaitu di wonodadi, sepeda motornya kami antar ke rumahnya,” pungkasnya.

 

Sunber  :  Humas Polres Blitar

Related posts