Kepala Desa Gedung mulya Tak paham undang-undang Atau Sengaja Ngebolot Tentang Keterbukaan Informasi Publik Ini Faktanya..???

Mesuji Fokuskriminal.com 17-05-2022 kepala desa gedung muliya kecamatan tanjung raya kabupaten Mesuji dan aparaturnya benarkah tak paham undang undang terkait keterbukaan informasi publik (KIP) pasalnya saat saat awak media datang berkunjung di desa gedung mulya kecamatan tanjung raya kabupaten mesuji Pada Hari Selasa 17 mei 2022 nampak ada kepala desa dikantornya adapun yang ada di kantor desa gedung mulya kepala desa dan kaur keuangan, Saat di compirmasi terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan mengapa nama nama kpm tidak di pasang tau di publikasikan jawab kepala desa enteng saja entah anak anak sudah dipasang apa belum ujar kepala desa.

Saat awak media kepada kaur keuangan di ruangan terpisah terkait papan informasi KPM kok blm dipasang kaur keuangan pun bilang tidak tau apakah ini sifat aparatur desa yang di gaji oleh pemerintah.

Lebih lanjut saat awak media bertanya kepada kasi pelayanan tentang bantuan langsung tunai (BLT) brapa Keluarga Penerima manfaat (KPM) lalu dijawab nya oleh kasi pelayanan total tahap satu 80 sekian orang kata kades namun hal ini sangat di sayang kan bahwa tidak ada papan informasi tentang nama nama penerima bantuan langsung tunai , padahal didalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mestinya ada di pasang papan informasi nama nama
penerima BLT.

Didalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP adalah hak bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi apalagi terkait BLT yang uang yang dibagikan dalam uang rakyat itu sendiri, nah bagaimana jika kepala desa bersikap seperti ini pura pura tidak tahu atau pembangkanangan

MESUJI
Fokuskriminal.com

Ujang m *

Related posts