Mesuji,fokuskriminal.com- Team Tekap 308 Polres Mesuji Polda Lampung dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki,terpaksa mengambil tindakan Tindakan Tegas dan Terukur saat mengamankan Tersangka Curanmor dan Curat di desa Mukti jaya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, kamis ( 26/05/2022) sore sekitar pukul 14,45 WiB.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S,E yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S,T,K S,Ik, M, SI. membenarkan bahwa tersangka curanmot dan curat telah berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan dirinya yang memimpin langsung, saat Penangkapan dirumah tersangka.
lebih lanjut tersangka diketahui Berinisial AF Alias F (40) Warga Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Mesuji, Anggota terpaksa melakukan Tindakan Tegas dan terukur saat melakukan penangkapan karena Pelaku berusaha melawan petugas dan tak menghiraukan tembakan peringatan ke udara, ucap Iptu Fajrian.
Tersangka di Amankan karena Telah melakukan Pencurian sepedah motor sebanyak 7 TKP di wilayah Hukum Polres Mesuji dan pencurian dengan pemberatan 2 Buah Hand Phone di desa Labuhan Permai Kecamatan Way serdang, pada hari Rabu Tanggal 27 April 2022 jelasnya.
Adapun Penangkapan bermula saat Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin Langsung oleh Kasat Reskrim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, Berbekal Informasi tersebut Team Tekab 308 berangkat menuju tempat yang dimaksut, sekitar Pukul 14,30 WIB pelaku dapat diaman kan, Akan tetapi saat akan ditangkap, Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas mencoba melarikan diri, dan tak mengidahkan tembakan peringatan ke udara, sehinga angota pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas dikaki sebelah kanan Pelaku,” terang Iptu Fajrian.
Ia pun menambahkan, pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor Supra X trodol Warna Hitam, 1unit hendphone Merk Vivo dan 1 unit handphone merk Opo. Kasat Reskim menambahkan tidak akan mentolerin tidak kejahatan di wilyah Hukum Polres Mesuji.
Saat ini pelaku Telah di amankan di mapolres Mesuji Guna penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut perbuatan Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.” Pungkasnya
(Feri)





