Puluhan warga 3 Desa kota langsa Alur Beurawe ,Menolak kandang Ayam DiTengah Pemukiman warga

 

 

Langsa,fokuskriminal,com.09/22
Masyarakat Desa Alur brawe Kecamatan kota langsa khususnya di RT/RW ,alur brawe,RT/RW Sungai pauh Tanjung,RT/RW. Langsa lama,”menolak adanya bangunan kandang ayam yang di duga milik salah satu warga desa alur beurawe langsa.

Puluhan masyarakat mendatangi kantor geucik menolak adanya kandang ayam ditengah pemukiman warga,dikarenakan warga merasa resah adanya kandang ayam tersebut karena sangat menganggu lingkungan warga setempat.imbauan para warga agar kandang ayam tersebut segera ditutup ,”

,menurut keterangan pak geucik Nurdin,yang dihadiri juga, kepala Dinas DLH Ridwanullah,S,STP,MSP kota langsa,beserta Drh,Silga dan Dinas penanaman modal Terpadu,” dan disaksikan juga Babinsa dari Polri/ TNI dengan hasil musyarawarah rapat antara warga dan pihak kandang,disaksikan oleh pak geucik,Tindak lanjut musyawarah tertanggal 23 agustus lalu tentang pencemaran lingkungan dan aliran sungai Teupin Bugeng oleh limbah usaha kandang ayam tersebut.

1,pemilik usaha kandang yang sudah mempunyai izin dari DPMPTSP kota langsa harus bisa menjaga lingkungan,dan tidak merugikan orang lain
2,bagi pemilih usaha yang belum punya izin harus segera menyurus surat izin dari DPMPTSP paling lambat 3 bulan akhir Desember,jika tidak dipenuhi maka kandang tersebut segera di tutup.
3,dalam yang ditentukan 2 poin tersebut maka pihak pemilik tidak dibenarkan melakukan oprasional sampai waktu yang ditentukan dari pihak tertentu,”

Dari pasal UU pihak dari pemilik harus mempunyai izin ( HO) HKV, khususnya bagi yang mempunyai kandang,jika tidak mempunyai izin ( HO) maka pemilik tidak dibenarkan untuk beroprasi lagi,jika memang sudah mempunyai izin ( HO) jika menimbulkan kerugian orang lain dapat membuat secara perdata.menurut UU namor 18 tahun 2019,tentang peternakan dan hewan apapun.,,”

Sementara dari pihak warga menuntut agar kandang tersebut segera ditutup,” ungkap salah satu warga yang di konfirmasi oleh pihak media fokuskriminal,com,yang namanya tidak mau disebut,warga sudah memutuskan dan
membubuhkan tanda tangan bukti dari penolakan adanya aktifitas kandang ayam di tengah pemukiman warga yang tidak mempunyai izin lengkap,serta tanda izin di pasang di kandang tersebut,”
Dengan penolakan warga,pak geucik menginformasikan kepada warga harus sabar,karena masalah ini dapat kita selesaikan dengan baik dan transparan ,” ungkap pak geucik di depan warga hasil musyawarah yang di tentukan,”

( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *