Dugaan Oknum Warga SH Terate Mulya Jaya Gunung Agung Hina Profesi Wartawan

Tulang Bawang Barat, Fokuskriminal.com,-Dugaan Penghinaan dan pelecehan profesi wartawan oleh Dimas yang merupakan Oknum Warga Setia Hati Terate Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat pada pukul 12.45 Wib lokasi tiyuh setempat. Kamis 6/9/2022.

Tri Andika Setiawan mengecam atas nama Dimas yang merupakan oknum warga setia terate Mulya Jaya yang masih belum lama di sahkan dan masih muda mengucapkan hinaan dan merendahkan profesi wartawan yang kebetulan saya sendiri sebagai wartawan dan kejadian celetukan hinaan itu saat jam 1 malam seusai latihan SH terate di tiyuh setempat.

“Dimas yang merupakan oknum warga SH Terate mungucap tidak takut dengan wartawan dan wartawan di anggap sepele !!”. dan disitu ia akan mampu menghabisi”. Andika menirukan ucapnya Dimas

Edi saksi dan sebagai Pelatih Tetap, Munadi Sebagai Tamu, Dani dan Budi besama saya sebagai siswa. Ucapnya

Entah ada angin apa Dimas di beberapa latihan di tempatnya Edi tidak nampak namu pada malam ini nampak dengan bawaan emosi yang datang sekira pukul.11.30 WIB yang seharusnya jam latihan usai seperti hari latihan biasanya.

Kemudian, Dia beberapa kali dengan menanyakan ke saya dengan saya masih menderita penyalit infeksi di kaki di kaitkan dengan mitos. Tentu saya menyampaikan kronologi bahwa di mungkinkan faktor infeksi dari menyemprot rumput yang tidak menggunakan pengaman. Namun Dimas itu tetap ngeyel bahawa saya suruh merenungi dosa apa yang di perbuat. Selanjutnay saya sendiri tetap mengucapkan dengan bahasa medis dan histori yang saya alami sebelum infeksi tersebut,”Tarangnya

Seharusnya seorang warga SH Terate di tempat umum megucap tidak pantas dan tidak seharusnya di ucapkan, disinyalir kata kata tersebut ditujukan untuk merendahkan martabat profesi seorang jurnalis atau wartawan yang nota bene dalam tugasnya dilindungi oleh undang undang.

Tentu saja hal ini bisa melanggar undang undang pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Apalagi dalam insiden ini profesi wartawan yang dihina dengan kata-kata kotor, dan itu sangat melecehkan, karena profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang dalam bekerja, yaitu, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan turut berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu ekosistem media harus dilindungi. Jelasnya

Namun saat ini insan pers dimana sebagai pilar demokrasi keempat dan dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999, telah di lecehkan dan dijatuhkan harkat dan martabatnya, maka Hukum di negara ini harus ditegakkan

Yang pasti merendahkan dan hinaan ke propesi wartawan ini terjadi lagi harus di kasih efek jera dengam kami bawa ke ranah hukum yakni Polres Tubaba. Pungkasnya.

Sumber : Tri
Laporan : Amri

Related posts