Seorang Janda Warga Aceh Tengara Berduaan Dikamar DiGrebek Warga

 

 

Aceh Tenggara,fokuskriminal com.1 okt 22
Aksi nekat dilakukan salah seorang oknum pengusaha hotel di Kabupaten Aceh Tenggara berinisial BD, 50 tahun, berujung main jotos dihajar massa. Bukan tanpa alasan, ia dihajar setelah nekat masuk ke kamar seorang janda berinisial SF di Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), pada Kamis 30 September 2022, sekira pukul 22.00 WIB. Malam.

Sebelumnya itu aksi BD diketahui oleh salah satu warga yang tak lain merupakan saudara kandung mantan suami SF. Mendapati sedang berduaan di kamar, secara spontan dia berteriak memanggil warga lainnya.untuk mengerebek BD didalam kamar SF yang lagi berduaan.

Spontan saja puluhan warga berhamburan mendatangi lokasi, hingga amukan massa terhadap BD pun tak terelakkan. “Bogem” mentah mendarat di sekujur tubuh BD hingga kepala desa setempat turun tangan dan menghubungi polisi untuk mengentikan amukan warganya.pada malam itu.

Pengulu Kute (Kepala Desa) Lawe Sekerah, Azhari Husni,saat dikonfirmasi oleh media membenarkan amukan warga nyaris saja tidak bisa dihentikan, namun beruntung BD berhasil diselamatkan setelah pihak Polisi Sektor (Polsek) Badar tiba di lokasi.untuk mengamankan amukan massa.

“BD didapati warga di dalam kamar berdua bersama janda beranak dua inisial SF, sekira pukul 22.00 WIB. Tanpa pikir panjang sejumlah warga lainya mengahampiri BD hingga terjadi pemukulan,” kata Azhari kepada awak media pada Sabtu 1 Oktober 2022.pukul 12.30 wib.

Sementara, Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim IPTU M Jabir, seperti serupa saat dikonfirmasi adanya kejadian tersebut membenarkan telah mengamankan BD di Mapolres setempat atas laporan warga pada Kamis 30 September 2022 malam, namun pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Ya, benar BD hingga saat ini masih kita tahan,” kata Jabir  tanpa merinci hasil pemeriksaan kepada awak media, pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Hingga saat ini, pasangan BD dan SF yang diduga hendak melakukan mesum itu masih ditahan di Mapolres Agara, kasus ini akan kita limpahkan kepihqk yang berwenang dengan UU Qanun Aceh. Dengan hukuman Cambuk ungkapnya kasat Reskrim Aceh Tenggara kepada media,,”

( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts