Lampung timur ( Lampung ), fokuskriminal.com . –
kepala sekolah Madrasah braja indah kecamatan braja Selebah kabupaten Lampung timur tidak bisa paparkan penggunaan dana BOS dan penerimaan dana PIP seperti yang dianjurkan pemerintah agar transparansi dalam mengunakan anggaran negara
Saat awak media datang mengunjungi sekolah tersebut dan bertemu dengan kepala sekolah pada hari rabu tanggal 9 november 2022 mengkonfirmasi terkait dana PIP tahun 2022 kepala sekolah menjawab asal asalan
Pasalnya data yang di miliki oleh awak media dengan yang disampaikan kepala sekolah jelas berbeda pada saat awak media meminta para siswa yang terdaftar di kementerian agama Republik Indonesia ,agar nama nama siswa penerima dana PIP supaya bisa di publikasikan di papan informasi sekolah .
Kemudian jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) seharusnya Kepala sekolah mematuhi undang-undang tersebut pasalnya tidak diketemukan di sekolahan tersebut adanya papan informasi tentang penggunaan dan bantuan operasional sekolah (BOS) maupun informasi nama nama penerima PIP,
Menurut kitab undang-undang dan pasal pasal baik undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Bunyi dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipenjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat di uraian unsur unsur delik korupsi yang dapat didalamnya sebagai berikut;
(1) setiap orang:
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum:
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:
(4) merugikan negara atau perekonomian negara maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa extra ordinary crime,
Ditambah lagi dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme .
Tim fokrim Lampung





