.Subulussalam (Aceh) fokuskriminal.Com.20/22
Satuan satnarkoba Subulussalam berhasil mengungkap kasus Penyalagunaan narkoba jenis sabu dengan terduga pelaku berinsial SH.(39) dan S (29) keduanya warga desa gunung Meriah Aceh Singkil,”
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis SIK.MH melalui kasat narkoba IPTU Mahdian Siregar SE.MH.saat dikonfirmasi oleh awak media yang dilansir oleh fokuskriminal.com.” menyatakan bahwa anggota satnarkoba mengamankan pelaku ( SH) pekerjaan PNS warga kec gunung meriah kabupaten Aceh singkil.
Pelaku ( SH) ditangkap dikawasan subulussalam utara,kec,Simpang kiri,dan pelaku (S)ditangkap dirumah didesa subulussalam utara degan alamat yang sama,”
Dari hasil Penangkapan ( SH) saat pengeledahan dari badan pelaku ditemukan barang bukti 2 oaket barang bukti sabu sabu dengan berat keseluruhannya 0,14 gram setelah satnarkoba membuat pengembangan pelaku ( SH) mengakui barang bukti tersebut didapat dari pelaku (S) Ujarnya Kasat,”dalam keterangannya minggu 20/22 didepan awak media,”
Iptu Mardian Siregar SE MH.menambahkan selanjutnya anggota satnarkoba melakukan pengembangan berhasil meringkus (S) pekerjaan wiraswasta warga kec simpang kiri kota subulussalam.tersangka (S) dibekuk langsung dilakukan penggeledahan dibadan pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan betat 0,4 gram,”
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut lagi,
Karena perbuatan dua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 Tahun penjara meksimal 12 Tahun
Dengan denda maksimal 800 juta atau 8 miliar Ungkapnya ” Kasat Narkoba IPTU Mardian Siregar SE,MH.,”bagi pengedar Narkoba diwilayah Hukum subulussalam tidak ada kesempatan bagi mereka untuk mengedar Narkoba tetap kami tindas,”
( Wan. Atjeh)
Kaperwil Aceh





