Kantongi Sabu Satu Paket, Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kabun

 

 

Rokan Hulu ( Riau ) fokuskriminal.com.- Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan terduga Pelaku Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

 

“Terduga Pelaku inisial SW (26),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabupaten Iptu Aguswandi SH, Minggu (25/12/2022).

 

Lanjut, Iptu Aguswandi, Pria tersebut ditangkap di depan Warung Ayu Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

 

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket plastik Klip Bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Silver, Satu Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam tanpa Nopol, Satu Helai Celana Panjang warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp 90.000,” rincinya

 

Kemudian, Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadiannya, Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wib dirinya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Giti sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu

 

Atas hal tersebut, Iptu Aguswandi memerintahkan unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan

 

Kemudian, sekitar pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan

 

Pada saat itu, ada melihat Seorang Laki-laki yang sedang duduk di atas Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam dengan gerak gerik yang mencurigakan

 

Kemudian, Laki-laki tersebut ditanya dan mengaku bernama inisial SW

 

Ketika, ditanya Laki-laki tersebut nampak memasukan Tangan Kanannya kedalam Saku, dengan gerak gerik mencurigakan.

 

Maka, dilakukan penggeledahan terhadap Badannya yang disaksikan Kepala Dusun setempat Andisal

 

Kemudian, Pria terebut langsung mengeluarkan bungkusan plastik warna Putih Bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Satu Paket

 

Pria tersebut, Paket Narkoba tersebut didapat dari E di Daerah Kualan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dengan cara membeli senilai Rp. 200.000.

 

Setelah, dibeli rencananya Narkoba tersebut akan dijual kembali kepada seseorang yang akan membelinya yang dikenalnya bernama inisial M di Desa GITI seharga Rpn 300.000.

 

“Atas kejadian tersebut, maka Laki-laki berikut dengan Barang Buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Kabun guna proses hukum,” pungkasnya mengakhiri

 

(Humas Polres Rohul)

by Alfian

Related posts