Rokan Hilir ( Riau ) fokuskriminal.com. Proyek Pembangunan yang di Pajak Lama Bagan Batu Kelurahan Bagan Batu Kota , Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau .
Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) provinsi Riau , Miswan, Sangat menyayangkan dampak yang diakibatkan dari pembangunan proyek jalan tersebut, kenapa tidak ,material yang digunakan untuk menguruk proyek bahu jalan tersebut mengunakan tanah merah yang nota benenya apabila hujan turun bisa mengakibatkan jalan menjadi berlumpur dan masyarakat sangat kecewa dengan adanya Proyek Jalan Rigit yang pembangunannya sudah selesai dan kini sudah di buka dan bisa dilalui para pengguna jalan baik itu Sepeda Motor , Mobil Pribadi Bahkan Truk .
Dampak dari pengerjaan proyek pengurukan pembangunan bahu jalan rigit tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan karena pembangunan jalan tersebut tidak memperhatikan apa akibat dari penggunaan pengurukan bahu jalan memakai tanah merah yang pada dasarnya tanah merah tidak bisa air meresap dengan cepat dan akan menimbulkan lumpur apalagi kalau Hujan , menyebabkan kotor dan berlumpur sehingga apabila dilewati oleh masyarakat bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas apalagi bagi pengguna sepeda motor
Menurut informasi yang dikutip dari masyarakat Proyek pembangunan jalan rigit tersebut tidak memasang papan informasi dan ini sudah melanggar undang-undang no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik , sebab tidak ada ditemukan Plang Proyek , seharusnya sudah dipasangkan sebagai sarana informasi buat masyarakat dan stekholder yang ada .
Ketua DPD LPK provinsi Riau, Miswan mengatakan; kami selaku kontrol sosial juga mengikuti dan mengawasi apabila ditemukan dilapangan proyek tanpa papan informasi dan sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perpres Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan.
Seharusnya pemangku jabatan yang berkompeten bisa memantau proyek ini dengan Benar .
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Marwan Abdulah (34) Warga Bagan Batu yang ditemui awak media , menyebutkan kekesalannya , didampingi isterinya Marwan mengatakan , ” Bingung lihat proyek ini Pak , seharusnya dengan adanya Proyek ini kami bisa nyaman kalau berbelanja di Pajak.Lama ini , Tapi kalau Hujan seperti ini jadinya Becek dan Berlumpur , Jalanpun jadi susah , Sendal awak sampai patah tertanam dan ditarik lengket , Ini bang lihat sendal kami berdua putus talinya , Kakipun jadi kotor ” , Terang Marwan
( Suroyo )





