Salah Satu Resedivis Warga Gampung Baro, Di Ringkus,Satnarkoba Polres Langsa

 

Langsa( Aceh)fokuskriminal.Com.24/23
Unit Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus resedivis dan pengedar sabu,warga desa gampung Baro langsa lama,pelaku salah satu Residivis lapas langsa yang baru saja beberapa bulan bebas dari Rutan Lapas Langsa,

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, SH saat dikoonfirmasi oleh awak media” jumat (24/02/2023),mengatakan, memang benar, bahwa tersangka( IM )alias Black (36), warga Gampong Baroh langsa lama,sudah berulang kali melakukan tindakan jahatan diKecamatan Langsa Lama bersama (KM) (31),warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Keterangan,” Iptu Shandy Saputra,kedua pelaku memang sudah target Opsnal Satnarkoba polres langsa,Kedua Pelaku (IM)36 dan ( KM)31 tersangka tersebut turut diamankan Barang Bukti (BB), 13 paket sabu seberat, 59,40 gram, timbangan digital, gunting, Hp, serta sepeda motor,” ujar Kasat.

“Menurut, Kasat Resnarkoba, saat ditangkapnya ( IM) tersangka pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 14.00 Wib yang diawali dengan informasi masyarakat,bahwa didaerah gampung baro langsa lama ada transaksi Narkoba yang telah berulang kali meresahkan masyarakat,Tim Opsnal langsung melakukan penelusuran Lokasi. (TKP)Tersebut,

Dengan Begitu cepat,TIM Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penangkapan terhadap( IM) alias Black yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ( IM) Seorang Residivis yang baru saja bebas dari Lapas Langsa,sudah melakukan tindakan kejahatan lagi mengedar Narkoba Jenis sabu,didesa gampung baro langsa ,

Saat.tersangka( IM )ditangkap di pinggir jalan Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan 1 (satu) paket barang bukti sabu yang sempat dijatuhkan tersangka ke tanah, setelah di introgasi, kemudian tersangka dibawa ke rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di temukan juga Barang Bukti (BB) berupa 12 paket sabu yang diletakan didalam lemari kamarnya.

Selanjutnya”Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap tersangka bahwa disalah satu desa gampung Raja Tuha,ada teman nya berinsial (KM)Mengedar Narkoba ,sekira pukul 15.00 Wib bertempat, Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang berhasil meringkus tersangka (KM) yang hendak mau menjual sabu tersebut.

“Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna untuk di proses penyidikan lebih lanjut,kedua tersangka dikenakan pasal Nomor 35 tahun 2009 UU 115 UU,120 dan UU 125, tiga padal tersebut trrganyung jenis Narkobanya,” ungkapnya. Kasat.”

( Wan Aceh)
Kaperril Aceh

Related posts