Pidie ( Aceh) fokuskriminal,Com.09/23
Tim Reskrim Polsek Delima Pidie menangkap seorang kakek berinisial BS (60) karena telah kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Ganja 34 paket,dalam bagasi sepeda motor miliknya. Setelah itu BS diringkus di salah satu warung kopi di Desa Ceurih Kupula Delima, Kabupaten Pidie, Rabu, 8 Februari 2023,
“Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Narkoba “AKP Rahmat saat dikoonfirmasi oleh awak media “menjelaskan, pengungkapan ini setelah penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, di mana pelaku sering kali bertransaksi narkotika jenis ganja yang mana selalu meresahkan masyarakat didaerah tersebut,
‘Setelah Mendapati informasi dari masyarakat,Tim Satnarkoba langsung kelokasi TKP ucapnya” Rahmat, Dalam penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan bahwa memang benar adanya aktivitas penjualan Narkotika jenis. Ganja oleh BS ( 60),
“Tim Satnarkoba Polsek Delima melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan begitu cepat Tim Polsek langsung meringkus Pelaku BS, sehingga dilakukan pengeledahan terhadap BS dibagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja,”pintasnya’ Rahmat Kamis, 9 Februari 2023.
“Dalam Hasil interogasi,sebut Rahmat,BS mengakui juga adanya penyimpanan ganja kering di rumahnya, sehingga petugas melakukan penggeledahan Ulang dirumah pelaku,dan Tim Satnarkoba menemukan satu bungkus ganja kering seberat 1 kg ,dan BS mengakui mendapatkan ganja tersebut dari A,sedangkan pelaku dalam pencarian ( DPO)
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 34 paket kecil dan satu bungkus ganja dengan berat kesuluruhan 1 kg, satu unit _handphone_, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut demi proses hukum yang berlaku,” pelaku dikenakan UU pasal 23 tahun 1976 Narkotika,paling sedikit 8 Tahun penjara,”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





