Seorang Kepala Sekolah SDN  Di Way Serdang , Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Guru Bawahannya 

 

Mesuji (  Lampung ) fokuskriminal.com

Jum,at 24 febuari 2023

Kepala Sekolah SDN 04 Way serdang kabupaten mesuji Lampung, Diduga Telah Lecehkan Se,orang guru wanita yang juga guru di sekolahan tersebut,

 

Hal ini diketahui oleh awak media yang mendapatkan informasi tentang terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah,

 

Lebih lanjut saat awak media mendatangi kediaman terduga Korban Sebut Saja Rn se,orang guru di sekolah SDN 04 terduga korban pelecehan sekdual untuk meminta keterangan terkait isu yang beredar di masyarakat Telah terjadinya pelecehan seksual,

 

Rn yang terduga korban pelecehan seksual tidak mau berjumpa wartawan namun suami korban lah yang menemui awak media

 

 

Kemudian sang suami dari terduga korban pelecehan seksual ini menceritakan kepada awak media yang datang ke kediamanya, iya mas saat itu istri saya sambil nyapu lantai sambil menangis lalu saya tanyakan kenapa menangis? Dan istri saya pun menceritakan semuanya terkait Telah terjadi pelecehan seksual yang menimpa dirinya,

 

Empat kali hal yang sama itu terjadi yang sekali di lakukan saat didalam mobil milik salah seorang guru, dan yang 3 kali terjadi disekolahan ujar BW suami terduga korban,

 

 

Pelecehan seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan Pasal 282; Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zina) diatur dalam Pasal 284 KUHP; Perkosaan (Pasal 285 KUHP); Menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP); Bersetubuh dengan wanita,

 

Adanya undang undang di negara Republik Indonesia ini seakan tidak ada arti bagi pelaku yang notabene adalah seorang ASN(aparatur sipil negara)

 

 

Ujang Mirnas

Related posts

Leave a Reply