Dr. YK : ” Tak Bisa Lengkapi Petunjuk (P-21) JPU Hingga Habis Masa Tahanan, Alek Sander Harus Bebas Demi Hukum ! “

www.fokuskriminal.com

PEKANBARU – Dalam keterangan pers yang diterima redaksi fokuskriminal.com malam ini (23/4/23) Dr. Yudi Krismen, SH,. MH selaku Kuasa Hukum dari Alek Sander yang ditahan selama 20 hari oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, kemudian diperpanjang oleh jaksa selama 40 hari, ditambah tahanan pengadilan selama 30 hari mengungkapkan kekecewaaan atas fakta hukum yang terjadi.

Dalam kurun waktu penahanan yang dijalani oleh kliennya selama lebih kurang 4 bulan tersebut, Dr. YK mengungkapkan, bahwa pihak penyidik tidak bisa melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) tentang kelengkapan berkas terkait sesuai dengan fakta-fakta hukum. Akibatnya JPU tidak bisa mengeluarkan dokumen P-21 yang menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk diajukan ke pengadilan, ” ungkap Dr. YK.

“ ini berarti, Perkara Alek Sander tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan di Pengadilan. Dengan begitu Penyidik tidak bisa lagi melakukan penahanan, melainkan Alek Sander harus dibebaskan demi hukum, karena penyidikan dianggap gugur, ” pungkas Dr. YK.

Baca : P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara

Kepada aparat Penegak Hukum kasus tersebut Dr. YK menjelaskan makna ” Equality Before The Law “ yang ditemukan dihampir semua Konstitusi Negara. ” Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Bahwa kesamaan dihadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, ” ungkap DR. YK.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara universal ” Equality Before The Law ” sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan tekstual, ” Equality Before The Law ” tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum tersebut berlaku.

Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum. Lebih jauh, salah satu unsur penting dalam hukum adalah substansinya yang patut memuliakan manusia.

Foto : Ilustrasi

Baca : Kasus Belum Dinyatakan P-21, Apakah Berarti Tersangka Dibebaskan?

Perumusan ” Equality Before The Law ” diIndonesia tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ” Equality Before The Law ” tertuang dalam UUD 1945. Lebih detailnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan Pemerintah wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.

Dalam KUHAP pada Bagian menimbang huruf a menerangkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta yang menjamin segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan Pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dr. YK juga menjelaskan bahwa, ” Equality Before The Law ” juga ditegaskan dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Baca : Wajah Kepastian Hukum Indonesia, Presiden Minta Kejaksaan Lakukan Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Dalam perkara kliennya ini, Dr Yudi Krismen mengingatkan kepada penegak hukum agar segera memberi kepastian hukum terhadap kliennya sesuai dengan amanat UU HAM. Dalam Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Karena secara Yustisia, penyidik yang menangani perkara kliennya tidak bisa membuktikan kelengkapan daripada berkas perkara sebagai syarat dilakukan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang undangan, ” katanya.

Lebih lanjut, Dr. YK menghimbau kepada penyidik yang menangani perkara kliennya agar bertindak dan tunduk sesuai dengan aturan yang berlaku atau role of the law. “ Dengan memaksakan penahanan kembali terhadap klien kami sama saja dengan bertindak arogan, ” ucap Dr. YK.

Baca : Makna Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Indonesia

“Kalau memang tidak ditemukan bukti-bukti terhadap yang dituduhkan kepada klien kami, jangan dipaksakan, jangan gunakan kekuasaan yang diberikan oleh Negara secara sewenang-wenang hingga abuse of power, karena prinsip dasar hukum itu untuk melindungi Hak Asasi Manusia, melakukan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Dan ingat, sebagai seorang aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, tutup Dr. Yudi Krismen, SH., MH

Atas dasar tersebut tim investigasi fokuskriminal.com mencoba mengkonfirmasi persoalan tersebut via WhatsApp kepada salah seorang Kasat di Polres Rokan Hilir dan Kasi Pidum Kajari Rohil, namun hingga berita ini naik tayang keduanya masih belum menjawab. Nah.

Sumber : Dr. Yudi Krismen, SH.,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *